Diduga Tak Serius Tangani Kasus, Advokat di Medan Minta Pejabat Poldasu Mundur

Diduga Tak Serius Tangani Kasus, Advokat di Medan Minta Pejabat Poldasu Mundur
Dok Istimewa. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Advokat di Medan, Alansyah Putra Pulungan SH meminta sejumlah pejabat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk mengundurkan diri. Pasalnya mereka diduga tidak serius dalam menangani sejumlah kasus.

Sejumlah pejabat tersebut, yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna, Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman dan Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Reskrim Polrestabes) Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Alansyah Pulungan dari AP Pulungan Law Office mengungkapkan sejumlah kasus yang masih mengambang tersebut hingga kini, di antaranya adalah berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk dan atas nama serta mendampingi kepentingan kliennya, Rika Andriyani, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B /2609/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 September 2024.

Kemudian, Fandy Ahmad, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1985/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15 Juli 2024, serta Pengaduan Masyarakat tanggal 2 september 2025, perihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama, diduga dilakukan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan AKP Eko Sanjaya bersama personel lainnya kepada masa aksi dalam demonstrasi, di depan Kantor DPRD Sumut per 26 Agustus 2025.

"Kasus itu hingga kini belum tahu nasibnya, masih ngambang," ujar Alansyah, di Medan, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, lanjutnya, ada juga kasus lainnya, yakni sesuai LP/B/2609/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA
SUMATERA UTARA, Tanggal 17 September 2024, telah dilaporkan dugaan penipuan
dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Muhammad Dwiky Abdillah terhadap satu unit Mobil Honda Mobilio milik kliennya.

"Saat ini status dari Muhammad Dwiky Abdillah telah menjadi terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara. Namun dua orang yang membantu terpidana dalam melancarkan aksi jahatnya tidak tersentuh, mereka adalah
PLS dan SN, perannya membantu menebus mobil milik klien saya di PT Budi Gadai Setia Budi Medan untuk dijual kepada pihak lain," katanya.

Hal ini, jelas Alansyah, sudah terkonfirmasi oleh karyawan PT Budi Gadai, sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya dan didapat fotonya. Dua terduka pelaku sudah dua kali dipanggil tapi
mangkir, sudah dikeluarkan surat perintah membawanya tapi tidak berhasil.

Menurutnya. dalam penetapan tersangkanya terganjal hal yang janggal. Di mana hasil rekomendasi gelar, penyidik harus mencari tahu apakah mobil tersebut sudah berganti nama. Pelaku utama sudah menjadi terpidana, yang artinya perbuatannya tanpa keraguan adalah pidana. Dan yang membantu haruslah juga menerima konsekuensi pidana.

"Tapi tiba-tiba kelucuan terjadi, lalu saya mengrim surat untuk dilakukan gelar perkara khusus pada tanggal 31 Agustus 2025 kepada Dirkrimum Polda Sumut Cq Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, namun sampai sekarang tidak dibalas. saya berprasangka baik, pasti karena Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak bisa baca tulis. Kalau bisa baca tulis, surat saya pasti dibalas. dan jika memang tidak bisa baca tulis, jangan jadi polisi. Silahkan mundur saja," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus kasus tersebut akan ditanyakan kembali ke Direkrimum Polda Sumut. "Nanti saya tanya lagi ke Dirkrimum. Sabar ya," ujarnya.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi