Maling Sawit di Kebun Milano Labusel Ditangkap, Sempat Kabur Dibantu Pria Bersenjata Parang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kampung Rakyat – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PT Milano, Desa Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Serponggol milik PT Milano. Perusahaan yang menjadi korban diwakili oleh Rologani (53), selaku Kepala Satpam PT Milano.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, SH, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan. Sekitar pukul 07.30 WIB, Rologani menerima informasi dari dua saksi berinisial AH dan S terkait adanya aktivitas pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di lokasi kebun.
Saat dipergoki, para pelaku sempat melarikan diri setelah mendapat bantuan dari pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang. Meski demikian, aksi mereka sempat direkam oleh petugas keamanan perusahaan menggunakan telepon genggam sebagai bahan dokumentasi.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polsek Kampung Rakyat. Menindaklanjuti aduan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, SH bersama tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran di sekitar lokasi, petugas memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, Kecamatan Kampung Rakyat, yang berada tidak jauh dari area kebun. RS kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Milano. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.287.000. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 495 kilogram, satu lembar bon/kwitansi penjualan, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video dokumentasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum setempat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi satu satu nol (110) untuk segera ditindaklanjuti,” imbau anak buah Kapolres Labusel, AKBP Aditya itu.
(RZD)