Bupati dan Wabup Deli Serdang Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Kantongi PBG

Bupati dan Wabup Deli Serdang Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Kantongi PBG
Bupati dan Wabup Deli Serdang Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Kantongi PBG (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dipimpin langsung Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, yang sudah berdiri 29 tahun namun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (26/2/2026).

Selain itu, penertiban tersebut dilaksanakan sesuai arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Ketika itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

"Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku," tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

"Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan. Namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban," ujar Bupati.

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

"Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia," tegas Bupati.

Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deli Serdang.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

Di Perda itu dikatakan, "setiap orang atau badan dilarang: Mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk", dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi "setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif", serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, "sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran".

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi