Pengedar Sabu Ditangkap di Jalinsum Kota Pinang, Polisi Sita 9,25 Gram (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kota Pinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Lingkungan Kampung Bedagai. Seorang pria berinisial AAL alias A (21), warga setempat yang belum memiliki pekerjaan tetap, diamankan petugas dalam operasi tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba, SM Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi. Laporan itu menyebut adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Teknik Undercover Buy Berbuah Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy.
“Pada Kamis malam sekira pukul setengah sembilan (20.30) WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AAL alias A,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dari pemeriksaan awal, ditemukan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu yang dibalut tisu putih. Pengembangan penggeledahan kembali menemukan empat plastik klip transparan lainnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Handphone dan Sepeda Motor Ikut Disita
Selain lima paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BK 3562 ZAQ. Kendaraan dan ponsel tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial G. Aparat kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang disita berupa lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 9,25 gram, satu lembar tisu putih, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Komitmen Berantas Narkoba
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
(RZD)