Sidang Eks PTPN: Mengapa Penyerahan 20 Persen Lahan ke Negara Mandek? Ini Jawaban Saksi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2). Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengklaim tidak pernah berniat menghindari kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, melainkan terkendala ketiadaan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis).
Dalam sidang tersebut, tiga karyawan PT NDP dihadirkan sebagai saksi, yakni Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar.
Saksi Triandi Herianto Siregar membeberkan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan baru muncul setelah Surat Keterangan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) terbit. Namun, sejak tahun 2023 hingga November 2025, pihak kementerian terkait, termasuk ATR/BPN, disebut masih belum memberikan arahan jelas mengenai prosedur penyerahan tersebut.
"Bahkan Dirjen di ATR/BPN juga pusing ini diserahkan ke mana. Kami sudah memploting 17 hektare lahan di Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa, dan Helvetia untuk diserahkan. Jangankan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen, tapi kami tidak tahu kepada siapa harus diberikan," tegas Triandi di hadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, Nur Kamal menyoroti ketidakkonsistenan tafsir mengenai pihak yang bertanggung jawab. Pada November 2024, rapat kementerian menyebut itu kewajiban PTPN, namun pada Maret 2025 berubah menjadi kewajiban NDP.
"Perubahan itu tidak konsisten. Kita diminta patuhi SK, tapi tidak diberi tahu bagaimana cara pemberiannya," ujarnya.
Di sisi lain, saksi Alda Kartika memaparkan perkembangan finansial PT NDP yang menunjukkan tren positif. Meski merugi di tahun 2021, PT NDP mencatatkan laba signifikan sebesar Rp48 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp153 miliar pada 2023, dan mencapai total Rp300 miliar pada 2025.
"NDP juga berkontribusi pada pajak daerah. Pada 2023, kami menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Deli Serdang dengan nilai PPN dan PPh mencapai Rp48 miliar," jelas Alda.
Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menegaskan bahwa kliennya bertindak dengan prinsip kehati-hatian. Ia membantah tudingan bahwa PT NDP bukan bagian dari BUMN.
"PT NDP adalah cucu perusahaan BUMN dan diperiksa oleh BPK. Tidak benar jika ada yang menyatakan NDP bukan bagian dari BUMN. Masalah penyerahan lahan ini murni karena belum ada mekanisme teknis, bukan niat menghindar," tegas Julisman.
(JW/RZD)