Analisadaily.com, Medan - Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPM-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Markas Polda Sumatera Utara, Jumat (27/2/2026). Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa mendesak Kapolda Sumut agar tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Starhigh yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sejumlah mahasiswa terlihat membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar tempat hiburan malam tersebut segera ditutup dan disegel. Mereka juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, termasuk Kapolsek Kualuh Hulu, yang disebut-sebut sebagai “bekingan” operasional THM tersebut. AMPM-SU mendesak agar Kapolsek Kualuh Hulu dicopot dan dimutasi guna menjamin proses hukum berjalan transparan.
Koordinator Aksi, Welvindra Gultom, menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum memberikan kepastian terkait penanganan dugaan pelanggaran di THM Starhigh.
“Kami sangat kecewa karena tidak ada kejelasan terhadap keberadaan THM Starhigh yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Aksi jilid III ini adalah bukti bahwa kami peduli terhadap kondisi di Kabupaten Labura, namun hingga kini belum ada kepastian dari pihak kepolisian untuk menutup dan menyegel tempat tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Menurutnya, lambannya respons aparat menjadi catatan penting terkait lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bayu Setyawan juga menyoroti respons aparat saat aksi berlangsung. Ia mengaku kecewa karena massa aksi disebut mendapat perlakuan represif.
“Kami menyayangkan adanya tindakan fisik terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa. Padahal dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 ditegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi,” katanya.
Aksi tersebut akhirnya ditanggapi oleh Kanit Reserse Narkoba Polda Sumut yang menemui massa. Ia menyatakan bahwa laporan dan tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan dan akan ditinjau kembali dalam waktu 3x24 jam terkait kondisi di wilayah hukum Labura.
AMPM-SU menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan memastikan persoalan yang mereka sampaikan diproses hingga tuntas.











