Kasus Suap Rel Kereta Api: KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Pagi Ini

Kasus Suap Rel Kereta Api: KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Pagi Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/7/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Analisadaily.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Budi Karya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (2/3/2026) pagi.

"BKS selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus (waktu) perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini agar menjadi terang," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis.

Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, pada 18 Februari 2026, Budi Karya berhalangan hadir karena adanya agenda lain. Tercatat, Budi Karya terakhir kali memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada 26 Juli 2023 lalu.

KPK memandang keterangan mantan Menhub sangat krusial mengingat jabatannya saat proyek-proyek yang menjadi objek perkara tersebut dilaksanakan.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 ini terus berkembang pesat. Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka, yang terdiri dari individu serta dua korporasi.

Dugaan korupsi ini mencakup proyek-proyek strategis di berbagai wilayah Indonesia, antara lain:

  • Jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  • Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Modus Rekayasa Tender

Penyidik menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sistematis, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Praktik "main mata" ini diduga melibatkan pihak internal DJKA Kemenhub dan pihak swasta pelaksana proyek.

Dengan pemeriksaan BKS hari ini, KPK berharap dapat mendalami lebih jauh mekanisme pengawasan dan aliran dana dalam proyek-proyek jumbo yang menghubungkan Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi tersebut.

(ANT/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi