Paripurna Perubahan Perda No.4/2012: Komitmen DPRD Medan Memastikan Sistem Kesehatan Lebih Responsif

Paripurna Perubahan Perda No.4/2012: Komitmen DPRD Medan Memastikan Sistem Kesehatan Lebih Responsif
Paripurna Perubahan Perda No.4/2012: Komitmen DPRD Medan Memastikan Sistem Kesehatan Lebih Responsif (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan merupakan komitmen DPRD Kota Medan dalam memastikan terselenggaranya sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026) yang dipimpin olrh Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasannya, DPRD Kota Medan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika kebutuhan masyarakat, serta tantangan pelayanan kesehatan semakin kompleks. Oleh karena itu, dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap substansi dalam Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Perubahan Perda ini merupakan komitmen DPRD Kota Medan dalam memastikan terselenggaranya sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan," tegas Zulkarnaen.

Melalui Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan ini, lanjut politisi Gerindra itu, diharapkan terwujudnya sistem kesehatan yang adaptif terhadap perubahan zaman. Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

Zulkarnaen juga menjelaskan, sejumlah pokok perubahan dalam Ranperda tersebut meliputi penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

“Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Zulkarnaen, kemudian menambahkan penguatan regulasi ini juga diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem kesehatan yang berkelanjutan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Penjelasan DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wakil Wali Kota Medan.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi