Upaya Penegakan Hukum PETI oleh Polda Sumut di Madina Mendapat Perlawanan

Upaya Penegakan Hukum PETI oleh Polda Sumut di Madina Mendapat Perlawanan
Kendaraan yang diamankan Polda Sumut di Madina (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Upaya penegakan hukum terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat perlawanan di lapangan.

Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dilaporkan sempat diadang oleh sekelompok orang saat mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

‎Operasi penertiban dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu, Madina.

‎Dalam kegiatan tersebut, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob Polda Sumut berhasil mengamankan dua unit excavator yang diduga akan digunakan untuk pengerukan emas secara ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda.

‎Namun, saat proses pengamanan berlangsung, sebanyak 12 pria bertubuh kekar berpakaian preman yang diduga orang tidak dikenal (OTK) muncul dan berusaha menghalangi petugas.

‎Mereka disebut mencoba merebut kembali alat berat yang telah diamankan agar tidak dibawa ke kantor polisi.

‎Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Ferry Walintukan SIK, SH, MH membenarkan adanya upaya intervensi terhadap aparat di lapangan.

‎Meski demikian, pihaknya belum merinci identitas maupun latar belakang kelompok yang melakukan penghadangan tersebut.

‎“Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” ujar Ferry saat dikonfirmasi.

‎Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut sebelumnya dilaporkan telah berlangsung sekitar tiga pekan dan menunjukkan tren peningkatan.

‎Berdasarkan informasi di lapangan, jumlah alat berat yang beroperasi awalnya hanya lima unit, namun kini diduga telah bertambah menjadi belasan unit.

‎Pengerukan di kawasan hutan produksi terbatas ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.

‎Sorotan juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina. Aktivis HMI, Abdul Haris Nasution, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik PETI.

‎Menurutnya, aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

‎Ia menambahkan, lokasi operasional alat berat berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan dugaan perusakan hutan terus berlanjut.

‎Sebelumnya, sejumlah laporan media dan unggahan media sosial juga menyoroti dugaan maraknya aktivitas PETI di kawasan Asak Jarum.

‎Informasi yang beredar menyebutkan lebih dari 10 unit excavator berada di lokasi tersebut dan diduga melakukan penambangan emas ilegal.

‎Alat berat itu disebut masuk melalui Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

‎Lurah Panabari Hutatonga, Hasan Pasaribu, mengonfirmasi adanya pergerakan aparat menuju lokasi pada dini hari.

‎“Benar, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tim dari Polda sudah turun menuju lokasi,” ujarnya saat dihubungi.

‎Polda Sumut menyatakan akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas PETI serta menelusuri pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Mandailing Natal. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi