Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi perwakilan Forkopimda dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto menunjukkan barang bukti berupa sabu dan Vape Liquid pada kegiatan konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Selasa (3/3/2026). (Analisadaily/arifin )
Analisadaily.com, Kisaran - Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menyita 10 Kg sabu dan 891 Vape Liquid yang mengandung atomidate serta menangkap tiga orang sebagai kurir. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Selasa (3/3/2026).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni AFP alias Nemo (34) warga Kota Tanjungbalai, Darma (24) warga Kota Tanjungbalai dan FH (23) warga Kabupaten Deli Serdang. "Ketiga palaku ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat," kata AKBP Revi Nurvelani didampingi perwakilan Forkopimda dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto.
Lebih lanjut Revi menjelaskan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, bahwa ada dua orang pria yakni Darma dan FH yang sedang duduk diatas sepada motor di jalan lingkar Kota Tanjungbalai yang diduga pelaku mau melakukan transaksi.
"Personil langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni Darma dan FH dan ditemukan sabu seberat 10 Kg dan 891 Vape Liquid di dalam jok kereta tampa nomor Polisi," kata Revi.
Setelah ditangkap, lanjut Kapolres menerangkan, bahwa kedua pelaku ini diperintah oleh AFP bahwa barang haram tersebut untuk diserahkan kepada dirinya. Selanjutnya personil melakukan pengejaran terhadap AFP dan berhasil ditangkap. "Atas pengakuan dari kedua pelaku in, AFP berhasil ditangkap di jalan Jamin Ginting Kota Tanjungbalai yang saat itu sedang mengendarai mobil," kata Kapolres AKBP Revi Nurvelani.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan Vape Liquid yang diduga mengandung atomidate. "Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa 10 Kg sabu dan 891 Vape Liquid sudah disita untuk dijadikan barang bukti pada dipersidangan nantinya," kata Revi.
Revi juga menyebut bahwa para pelaku melakukan kegiatan haram ini untuk mencari tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi. "Hasil dari pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan 11 ribu jiwa manusia. Dan dari Januari hingga Febuari 2026 ada 72 kasus peredaran gelap narkoba berhasil diungkap oleh personil," kata tegasnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 137 huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 610 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 20 tahun.
(ARI/DEL)