Konflik Internal Universitas Darma Agung Memanas: Mahasiswa KIP Kuliah Diduga Dipungut Rp3,3 Juta untuk Ujian

Konflik Internal Universitas Darma Agung Memanas: Mahasiswa KIP Kuliah Diduga Dipungut Rp3,3 Juta untuk Ujian
Konflik Internal Universitas Darma Agung Memanas: Mahasiswa KIP Kuliah Diduga Dipungut Rp3,3 Juta untuk Ujian (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Konflik dualisme kepemimpinan di Yayasan Universitas Darma Agung (UDA) kini memasuki babak baru yang kian meresahkan. Bukan lagi sekadar sengketa hukum di tingkat elit, perseteruan ini diduga mulai membebani mahasiswa kurang mampu, khususnya penerima beasiswa KIP Kuliah, dengan pungutan jutaan rupiah.

Modus Pendataan Ulang dan Biaya SKS

Berdasarkan keterangan sejumlah dosen pada Selasa (3/3), mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sebelumnya berada di bawah kepemimpinan Yayasan versi Partahi Siregar kini diminta melakukan pendataan ulang oleh pihak Yayasan versi HNK.

Dampaknya, mahasiswa dianggap belum terdaftar dalam sistem versi HNK dan diwajibkan mengulang Ujian Akhir Semester (UAS) serta Ujian Tengah Semester (UTS) agar nilai mereka dapat diinput ke sistem. Kebijakan ini diikuti dengan rincian biaya yang fantastis, Tarif Per SKS: Rp75.000, Beban SKS: Rata-rata 22 SKS dan Total Biaya: Rp1.650.000 untuk UAS dan Rp1.650.000 untuk UTS. Total Pungutan: Rp3.300.000 per mahasiswa.

Informasi ini kabarnya disampaikan melalui sambungan telepon oleh oknum berinisial R yang mengaku sebagai representasi dari pihak yayasan versi HNK.

Salah seorang dosen UDA menyayangkan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah seharusnya dibebaskan dari segala bentuk biaya tambahan karena seluruh uang kuliah telah dibayarkan oleh pemerintah langsung ke rekening kampus.

"Mahasiswa ini kuliah karena beasiswa. Kalau dipungut jutaan rupiah, itu jelas memberatkan dan berpotensi memutus keberlanjutan studi mereka. Konflik internal jangan sampai mengorbankan hak-hak mahasiswa," ujar dosen tersebut.

Persoalan ini juga menyeret nama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Para dosen mempertanyakan respons lembaga tersebut dalam menangani kekisruhan di UDA, terutama mengingat adanya isu dugaan korupsi dana KIP yang sempat menerpa lembaga tersebut.

Para akademisi mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui LLDIKTI untuk segera turun tangan memberikan teguran keras jika kampus terbukti membebankan biaya tambahan kepada penerima beasiswa negara.

Kondisi Kampus Tidak Kondusif

Selain beban finansial, dualisme rektor dan yayasan menciptakan atmosfer akademik yang tidak sehat. Mahasiswa mengaku kebingungan menentukan otoritas mana yang sah, sementara kegiatan belajar mengajar terancam terganggu oleh aksi saling klaim kekuasaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan versi HNK terkait dugaan pungutan Rp3,3 juta tersebut. Jika terbukti benar, kebijakan ini dinilai melanggar prinsip perlindungan mahasiswa penerima bantuan pendidikan dan dapat berimplikasi hukum lebih lanjut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi