Ketua PD Al Washliyah Medan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua PD Al Washliyah Medan, Abdul Hafiz Harahap menilai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Rico Waas Nomor 500-7.1/1540 terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal adalah langkah awal untuk lahirnya Perwal terkait Zonasi PKL sebagai upaya melakukan penataan dan pemberdayaan PKL dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
"Saya menilai, masyarakat Kota Medan adalah masyarakat yang heterogen, sehingga harus mengedepankan nilai-nilai persatuan sembari memahami lahirnya aturan, regulasi atau turunannya," ujarnya.
Menurutnya, SE sesungguhnya lebih bersifat administratif atau juklak dan tentu berbeda dengan aturan yang mengikat semisal UU, PP atau Perda.
"Jadi saya melihat SE terbit karena adanya kekosongan hukum pada area tersebut secara spesifik meski ada UU Jaminan Produk Halal," jelasnya.
Abdul Hafiz Harahap juga menegaskan bahwa sudah ada Perda Kota Medan tentang Zonasi PKL yang membutuhkan aturan lebih lanjut dalam bentuk Perwal.
"Jadi, SE tersebut dapat menjadi Perwal dalam upaya menjaga kesejahteraan dan kebersihan lingkungan di Medan," tegasnya.
(BR)