Bupati Langkat, Syah Afandin Menghimbau Stakeholder Dan Masyarakat Agar Laksanakan Gerakan ASRI. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Langkat - Guna mendukung program dan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tanggal 11 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Langkat menghimbau seluruh stakeholder dan masyarakat Kabupaten Langkat untuk melaksanakan gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, indah). Gerakan ASRI merupakan tema peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 18 Februari 2026, Nomor : 600.11/889/SJ Tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.
"Pemkab Langkat menghimbau seluruh stakeholder dan masyarakat agar melaksanakan gerakan ASRI,' ujar Bupati Langkat Syah Afandin didampingi Sekdakab Langkat, Amril dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Erwin Bachari, Kamis, (5/3/2026).
Dijelaskan Afandin, Aman, berfokus pada keamanan lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat, diantaranya penanaman pohon dilokasi rawan bencana, membentuk relawan bencana atau penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana lainnya.
Memasang lampu jalan, menggerakkan Siskamling atau melaksanakan Penerangan dan Keamanan lingkungan lainnya, mengadakan tempat sampah, buang sampah pada tempatnya, dan mengumpulkan sampah secara terpisah, penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau pengendalian sampah dan limbah berbahaya lainnya.
Pria yang akrab dipanggil bang Ondim ini menambahkan Sehat yakni berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat, diantaranya membuat sistem pengolahan air limbah (IPAL), toilet sehat dan higienis atau pengelolaan sanitasi dan air bersih.
Kemudian pengelolahan limbah industri, penerapan teknologi ramah lingkungan, kampanye kesadaran lingkungan, melakukan aksi pengelolaan sampah yang mendukung gaya hidup minim sampah, atau pengendalian pencemaran lingkungan lainnya.
Cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker bagi tukang masak danorang yang kurang sehat atau sakit, mengkonsumsi makanan sehat, olah raga terjadwal atau mengaktifkan kembali gerakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) lainnya.
Setelah itu, sebut Ondim, Resik yakni berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi, diantaranya setiap hari Selasa kepada ASN, Anggota TNI/Polri dan pegawai kantor swasta melaksanakan korve 30 menit sebelum masuk kerja.
Setiap hari Jumat kepada ASN, Anggota TNI/Polri dan pegawai kantor swasta melaksanakan korve di area publik yang diawali dengan olah raga bersama sampai menjelang salat Jumat dan pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik, atau melaksanakan kerja bakti (korve) pembersihan lingkungan lainnya (dijadwalkan).
Membuat dan menggunakan Kompos dari sampah organik atau mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber lainnya, membuat checklist kebersihan, periksa kebersihan lingkungan kerja sebelum dan setelah jam kerja,dan melaksanakan Less Waste Event, yaitu menjaga kebersihan sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung, atau melakukan inspeksi secara berkala kebersihan lingkungan kerja lainnya.
Indah, sebut Ondim yakni berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman, diantaranya bagi ASN, Anggota TNI/Polri dan Pegawai Swasta agar melaksanakan penanaman pohon satu orang satu pohon, atau penanaman pohon di ruang terbuka hijau lainnya.
Menanam bunga dilingkungan rumah/kantor atau melakukan penataan taman dan ruang publik, tidak memasang banner/baliho/poster/reklame disembarang tempat, serta menertibkan banner/baliho/poster/reklame yang dipasang tidak memperhatikan estetika merencanakan penggunaan genteng pada atap rumah, dan peremajaan atap seng menjadi genteng atau bahan lainnya secara terencana dan bertahap.
Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengkoordinasikan, melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanakan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan Apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik.
Ondim juga mengingatkan Inspektur Kabupaten Langkat agar melaporkan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja setiap hari Selasa dan pelaksanaan Jumat Bersih padahari Jum’at, serta melaporkan setiap hari Selasa dan Jum’at paling lambat pukul 15.00 WIB melalui tautan
http://bit.ly/GerakanBersihLingkungan.
Mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI sebagaimana tersebut diatas, dan melaporkan setiap akhir bulan melalui tautan
http://bit.ly PelaksanaanGerakanIndonesiaASR
I.7.
Terakhir, Camat Sekabupaten Langkat agar mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri serta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha dan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
(HPG/YY)