Alat Pelayanan Uji KIR Milik Pemkab Taput Rusak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Taput - Alat pelayanan uji KIR milik Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan (PUTRHUB) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) rusak dan tidak bisa beroperasi.
Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan Transportasi Dinas PUTRHUB Taput, Razes Nainggolan mengatakan, kerusakan alat pelayanan uji KIR ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024.
"Kerusakan sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/3).
Dia mengatakan, akibat kerusakan alat pelayanan uji KIR ini masyarakat Taput tidak bisa lagi melakukan speksi uji kelayakan kendaraan bermotor.
"Masyarakat terakhir melakukan uji KIR ke Kabupaten Toba dan Humbang Hasundutan (Humbahas)," katanya.
Selain masyarakat tidak bisa melakukan speksi uji kelayakan, kerusakan alat pelayanan uji KIR ini juga menyebabkan peningkatan akreditasi KIR terhambat.
Dia mengatakan, saat ini alat pelayanan uji KIR milik Pemkab Taput masih akreditasi B.
"Akibat kerusakan ini tidak bisa meningkat ke akreditasi A, padahal tahun depan alat pelayanan uji KIR sudah diwajibkan harus akreditasi A," katanya.
Terkait kerusakan alat pelayanan uji KIR ini, pihaknya sudah menyampaikan nota usulan untuk dilakukan perbaikan.
"Namun hingga kini belum bisa terealisasi akibat keterbatasan anggaran," imbuhnya.
(CAN/RZD)