Muslim Harahap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Muslim Harahap menegaskan bahwa para camat maupun lurah se Kota Medan harus bisa meyakinkan masyarakat kalau pengangkatan kepala lingkungan (Kepling), bukanlah ajang pemilihan seperti layaknya pemilihan kepala daerah.
"Jadi jika camat minta ditambah presentase dukungan untuk mengangkat seorang kepling, pengangkatan itu sudah menjurus kepada pemilihan. Jadi nanti wani piro. Jangan dipikir minta dukungan itu gratis, tidak ada itu. Sekarang ini minta semua. Jika kalian tambah dukungan itu, maka akan semakin besar pengeluarannya makin minta dia (Kepling) ke rakyat. Karena dia melayani rakyat, itu filosofinya," tegas Muslim Harahap di hadapan para camat maupun yang mewakilinya pada rapat koordinasi Komisi I DPRD Medan bersama Camat se Kota Medan sesi II di ruang Komisi II, DPRD Medan, Selasa (3/3/2026) menyahuti permintaan beberapa camat maupun sekcam terkait penambahan dukungan untuk pengangkatan kepling di atas 30 persen.
Lalu, lanjut Muslim, kenapa tidak dibuat pemilihan? Karena tugas kepling itu hanya membantu lurah dan camat. Tidak ada tugas yang lain selain membantu Lurah dan camat. Jika dia dipilih, belum tentu kepling itu akan patuh kepada lurah dan camat," katanya.
Menyahuti permintaan salah seorang camat agar kepling diberi jabatan 5 tahun masa kerja, Muslim mengungkapkan bahwa lurah dan camat saja tidak ada jaminan menjabat 5 tahun.
"Ini lebih ngeri lagi (menjabat 5 tahun). Bagaimana mekanismenya? Jika makin besar costnya, maka kepling akan makin besar menarik duit dari warganya. Itu resikonya. Oleh karena itu, ini kan kuota, jadi tidak ada pemilihan lurah maupun kepling," tegasnya.
Dalam Perda No.9/2017 sudah jelas di situ, pedoman pembentukan lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling ada pedomannya. "Tapi Tapem tidak pernah menggunakan Perda itu. Makanya tidak ada penambahan dan penghapusan lingkungan," ujar politisi Demokrat tersebut.
Mantan Kadis Kependudukan Kota Medan kembali mengingatkan bahwa sebenarnya sepanjang lurah dan camat tidak bermain api terkait pengangkatan kepling, camat dan lurah tidak perlu takut. Kewenangan ada di tangan camat.
"30 persen dukungan dari warga itu kan hanya sebagai syarat mendaftar menjadi kepling. Jika tidak ada dapat dukungan 30 persen, tidak berhak dia mendaftar menjadi kepling. Bukan syarat untuk diangkat, aturan itu jelas. Jadi buat apa takut?" katanya.
Bila calon ada yang dapat 50 persen, ada yang dapat 30 persen, lalu diangkat yang mendapat dukungan 30 persen, itu tidak masalah sepanjang lurah maupun camat tidak bermain api.
Sebelumnya, salah seorang Sekcam Helvetia menyarankan agar dukungan 30 persen dukungan pengangkatan kepling dinaikan lagi. Sehingga bisa meminimalisir calon kepling. Kalau 3 calon terlalu banyak.
"Cukup dua calon karena verifikasinya kami harus turun ke lapangan karena harus menggunakan dana pribadi. Dan itu merepotkan," pungkasnya.
(MC/RZD)