Lahan Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga, Pemkab Taput Target PAD Rp 500 Juta

Lahan Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga, Pemkab Taput Target PAD Rp 500 Juta
Lahan Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga, Pemkab Taput Target PAD Rp 500 Juta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Taput - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan (PUTRHUB) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput), akan menyerahkan pengelolaan lahan parkir tepi jalan kepada pihak ketiga.

Kepala Bidang Lalulintas Dinas PUTRHUB, Taput, Josua Situmeang mengatakan, pengelolaan lahan parkir kepada pihak ketiga sesuai Perbub no 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan parkir umum kendaraan bermotor.

"Tentang aturan pemungutan retribusi pihak ketiga dengan sistem perjanjian kerjasama," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/3).

Dia menambahkan, pengelolaan lahan parkir kepada pihak ketiga juga dilakukan untuk mengorganisir petugas agar lebih tertib di lapangan.

"Artinya dengan pengelolaan pihak ketiga, pengorganisasian petugas lapangan dan karcis parkir juga akan lebih tertib," ucapnya.

Dia mengatakan dengan dikelola oleh pihak ketiga, Dinas PUTRHUB menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lahan parkir sebesar Rp 500 juta per tahun.

"Dengan jumlah parkir yang ada di sebagian wilayah Taput sekitar 40 titik lokasi," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi