Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan-Kejari Binjai Sosialisasikan Kepatuhan Program JHT dan JP (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Binjai - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar Sosialisasi Kepatuhan dalam Rangka Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja, melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr Iwan Setiawan, SH., M.Hum., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Binjai, H. M. Jeffry Andi Gultom, S.H., M.H, diikuti sejumlah perusahaan di wilayah Binjai sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja.
Dalam sambutannya, Dr. Iwan Setiawan menegaskan kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Kejaksaan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara dapat memberikan dukungan terhadap upaya penegakan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Inggrid Mayasari menyampaikan apresiasi kepada Kejari Binjai atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini. Sinergi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Inggrid juga menekankan bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun merupakan bagian penting dari upaya memberikan jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi pekerja.
“Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa penghasilan setiap bulan bagi peserta ketika memasuki usia pensiun. Dengan demikian, pekerja tetap memiliki perlindungan finansial yang berkelanjutan sehingga kesejahteraan di masa tua dapat lebih terjamin,” jelasnya.
Inggrid menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pemberi kerja semakin memahami kewajiban dan pentingnya kepatuhan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Dengan kepatuhan yang baik, kita dapat bersama-sama mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Binjai berharap semakin banyak perusahaan yang patuh terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlindungan bagi tenaga kerja dapat terlaksana secara menyeluruh dan berkelanjutan. ()
(NAI/NAI)











