Dari Online hingga Door-to-Door: Begini Alur Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Sumut

Dari Online hingga Door-to-Door: Begini Alur Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Sumut
Statistisi Ahli Madya BPS Sumut, Pendi Dewanto (kiri) dan Ketua Tim Pelaksana SE 2026 BPS Sumut, Evi Sinta Gabe (kanan) (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mulai memanaskan mesin menyambut hajatan besar sepuluh tahunan, Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).

Pendataan lengkap seluruh unit usaha ini menjadi krusial untuk memetakan struktur ekonomi terkini, termasuk fenomena ekonomi digital dan implementasi ekonomi hijau di wilayah Sumatra Utara.

Statistisi Ahli Madya BPS Sumut, Pendi Dewanto, menegaskan bahwa SE2026 merupakan instrumen vital bagi pemerintah maupun pelaku usaha untuk melihat peta persaingan dan potensi pasar secara akurat.

"Sensus ini adalah navigasi bagi para pengusaha. Dengan data hasil sensus, pelaku usaha bisa merencanakan ekspansi, mengidentifikasi peluang baru, hingga meningkatkan daya saing melalui inovasi yang berbasis data konkret, bukan sekadar asumsi," ujar Pendi Dewanto, Jumat (6/3/2026).

Jadwal dan Mekanisme Pendataan

Berbeda dengan sensus sebelumnya, SE2026 kali ini mengombinasikan metode online dan kunjungan langsung. Ketua Tim Pelaksana SE 2026 BPS Sumut, Evi Sinta Gabe, menjelaskan bahwa proses akan dimulai lebih awal bagi sektor usaha skala besar.

"Pada 1 - 31 Mei 2026, perusahaan besar akan menerima email resmi untuk pengisian kuesioner secara mandiri atau online. Kami mengimbau para pengelola perusahaan untuk aktif mengecek kotak masuk dan mengisi data dengan jujur," jelas Evi Sinta Gabe.

Bagi usaha yang belum terjangkau secara daring, BPS akan menerjunkan petugas ke lapangan pada periode 16 Mei hingga 31 Juli 2026. Menariknya, sektor informal pun tidak luput dari pendataan.

"Petugas kami akan menyisir secara door-to-door pada Juni hingga Juli 2026. Jadi, mulai dari perusahaan manufaktur besar di KIM hingga pedagang kaki lima dan usaha gerobak keliling, semuanya akan kita data untuk mendapatkan potret ekonomi yang utuh," tambahnya.

Keamanan Data dan Kewajiban Warga Negara

Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha mengenai kerahasiaan data, Pendi Dewanto memastikan bahwa seluruh informasi yang diberikan dilindungi oleh UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Data individu atau perusahaan dijamin kerahasiaannya dan hanya akan disajikan dalam bentuk angka agregat (total). Lagipula, setiap warga negara wajib memberikan keterangan sesuai undang-undang karena data ini demi kepentingan pembangunan nasional," tegas Pendi.

Ciri Petugas Resmi

Untuk menghindari penipuan, Evi Sinta Gabe mengingatkan masyarakat agar hanya menerima petugas yang dilengkapi dengan tanda pengenal resmi, rompi khusus SE2026, dan surat tugas dari BPS.

Sensus ini mencakup 19 kategori lapangan usaha, mulai dari pertambangan, industri pengolahan, hingga aktivitas jasa internasional.

“BPS Sumut memastikan seluruh proses pendataan ini gratis atau tidak dipungut biaya apapun,” pungkas Evi.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi