Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023 (Analisadaily/Rudi Erianto S)

Analisadaily.com, Madina - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam press conference yang digelar di Kantor Kejari Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026).

‎Konferensi pers disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H. bersama tim penyidik Pidsus Kejari Madina.

‎Jupri menjelaskan, penetapan MA sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

‎“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Mandailing Natal, penyidik telah menemukan bukti yang cukup sehingga MA selaku Direktur Utama PT ISN ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jupri.

‎Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa berbasis teknologi informasi.

‎Dalam kontrak kegiatan tersebut, nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

‎Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, aplikasi Smart Village tersebut diketahui tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.

‎Hal ini diduga karena pihak penyedia, yakni PT ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

‎Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

‎Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

‎Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Madina di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

‎Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

‎Jupri menegaskan, Kejari Madina berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

‎“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Perkara ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi