Hanya 48 Jam! Polsek Tanjung Morawa Ringkus Komplotan Pencuri Motor Supra

Hanya 48 Jam! Polsek Tanjung Morawa Ringkus Komplotan Pencuri Motor Supra
Hanya 48 Jam! Polsek Tanjung Morawa Ringkus Komplotan Pencuri Motor Supra (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membuahkan hasil manis. Hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curat) yang beraksi di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Dusun III Desa Tanjung Baru.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (7/3/2026), saat korban, M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), tengah bersiap berangkat kerja. Nahas, sepeda motor Honda Supra X miliknya yang diparkir sebentar di depan pintu rumah justru menjadi sasaran empuk pelaku.

Pencurian tersebut sempat dipergoki oleh saksi, Vina Elvira, yang curiga mendengar suara helm terjatuh. Saat dicek, seorang pria tampak sedang mendorong motor korban. Meski saksi sempat berteriak dan korban berusaha mengejar, pelaku berhasil meloloskan diri malam itu.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hotman Barus untuk melacak keberadaan pelaku.

- Senin (9/3/2026) Pukul 12.30 WIB: Petugas menciduk pelaku pertama berinisial RR (22) di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.

- Senin (9/3/2026) Pukul 15.00 WIB: Hasil pengembangan membawa petugas meringkus rekan pelaku berinisial G (19) di Jalan Sei Belumai.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti berupa satu unit Honda Supra X warna hitam milik korban telah diamankan.

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan," ujar AKP Jonni.

Kini, RR dan G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan terancam hukuman penjara atas tindakan pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi