Sidang Korupsi Lahan Eks PTPN: 8 Saksi BPN Klaim Tak Tahu Kewajiban Serah Lahan 20 Persen (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/3).
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, delapan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan status tanah tersebut.
Kedelapan saksi yang dihadirkan adalah Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.
Dalih Mekanisme 'Pemberian Hak'
Dalam kesaksiannya, para petugas BPN menjelaskan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dilakukan melalui mekanisme permohonan/pemberian hak, bukan penyerahan hak. Menurut mereka, prosedur inilah yang membuat kewajiban 20 persen tidak dibahas.
"Karena prosesnya itu lewat pemberian hak, dalam permohonan ini seharusnya pemberian 20 persen tidak ada kewajiban," ujar saksi David H. Hutabarat dari bagian teknis dan kajian BPN.
Senada dengan David, Veronika T. menegaskan bahwa pemberian hak kepada PT NDP dilakukan melalui mekanisme inbreng. "Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Christina Emi Suryati dari bagian tata ruang BPN Deli Serdang menambahkan bahwa status lahan di beberapa titik, seperti Helvetia, memang telah berubah menjadi kawasan pemukiman perkotaan berdasarkan perubahan tata ruang tahun 2021. Ia mengaku baru mengetahui adanya isu kewajiban 20 persen tersebut setelah kasus ini masuk ke ranah hukum.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menilai adanya kerancuan regulasi yang saling tumpang tindih dalam kasus ini. Ia mempertanyakan penerapan pasal-pasal yang dianggap tidak pada tempatnya.
"Pasal 88 soal pemberian hak, sementara perubahan ada di Pasal 163, tapi pasal soal perubahan dimasukkan syarat seperti pada Pasal 165. Ini seperti tidak pada tempatnya," kata Julisman.
Meski terjadi perdebatan mengenai kewajiban lahan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik. Fernandes Raja Saor, kuasa hukum terdakwa Irwan Peranginangin, menyebutkan bahwa penyerahan lahan 20 persen tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan, namun terkendala ketiadaan Petunjuk Teknis (Juknis).
"Dari keterangan saksi BPN, pada prinsipnya penyerahan itu terkendala aturan teknis. Bahkan hakim juga menilai bahwa justru Pak Irwan memiliki itikad baik untuk menyerahkan 20 persen tersebut," jelas Fernandes.
Sidang ini akan terus berlanjut untuk mendalami apakah ketiadaan penyerahan lahan 20 persen tersebut murni akibat kendala regulasi atau terdapat unsur kerugian negara yang disengaja dalam proses pelepasan lahan eks PTPN tersebut.
(JW/RZD)