Bupati Deliserdang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Bilal Jenazah

Bupati Deliserdang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Bilal Jenazah
Bupati Deliserdang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Bilal Jenazah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Pemerintah Kabupaten Deliserdang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Sujono AS, seorang petugas bilal jenazah dan penggali kubur asal Kecamatan Tanjung Morawa.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S., di sela-sela kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an pada Jumat (6/3).

Ahli waris almarhum menerima total santunan sebesar Rp42.000.000. Jumlah tersebut terdiri dari Santunan Kematian: Rp20.000.000. Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 dan Santunan Berkala (24 bulan sekaligus): Rp12.000.000.

Almarhum Sujono AS diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 9 April 2019 dan menghembuskan napas terakhir pada akhir tahun 2025 lalu karena sakit.

Bupati Deliserdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPJS Ketenagakerjaan atas realisasi santunan yang cepat. Menurutnya, jaminan ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja sosial di wilayahnya.

"Saya sangat berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu keluarga almarhum. Tentunya ini tidak bisa diukur hanya dengan uang saja, tetapi lebih dari itu, ini adalah bentuk kepedulian yang kita harap mendapat ridho dari Allah SWT," ujar Bupati Asri Ludin.

Ia juga berharap kerja sama yang implementatif ini terus berlanjut agar para pekerja rentan di Deli Serdang mendapatkan rasa aman saat bertugas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menekankan bahwa risiko kehidupan, baik kecelakaan kerja maupun kematian karena sakit, bisa datang kapan saja.

"Perlindungan ini bukan dilihat dari nilai santunannya saja, tetapi bentuk mitigasi atas risiko yang tidak kita ketahui kapan datangnya. Dengan jaminan ini, keluarga yang ditinggalkan memiliki dana untuk melanjutkan kehidupan ke depan," jelas Bunyamin.

Bunyamin juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar setiap pekerja merasa nyaman dan aman karena seluruh biaya risiko kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi