Satres Narkoba Polres Langkat Ringkus Pemilik 20,36 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Langkat Ringkus Pemilik 20,36 Gram Sabu
Pemilik 20,36 Gram Sabu Saat Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Langkat- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan meringkus tersangka pemilik narkoba berikut menyita barang buktinya di Jalan Titi CP Amal Lingkungan XI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Kemaren sore, kita kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan sekaligus mengamankan tersangka yakni BD (44) warga Tanjung Pura, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, Rabu, (11/3/2026).

AKP Amrizal menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” sebut AKP Amrizal.

Saat petugas tiba di lokasi, sebut AKP Amrizal, tim melihat dua orang pria sedang berada di bawah titi (jembatan) dan diduga tengah melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ketika petugas melakukan penggerebekan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai, namun personel berhasil mengamankan salah seorang dari keduanya, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai yang memiliki arus cukup deras," sebut AKP Amrizal.

Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi dengan bantuan warga menggunakan perahu, sambung AKP Amrizal, dan dari hasil pencarian tersebut personel Satres Narkoba menemukan barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan yakni satu bungkus plastik klip bening besar berisikan sabu dengan berat 20,36 gram, alat hisap sabu (bong), skop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu timbangan elektrik," jelas AKP Amrizal.

Saat diinterogasi, kata AKP Amrizal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut ditegaskan AKP Amrizal, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, termasuk memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

"Saat ini kita terus melakukan pengembangan dan mengejar salah satu tersangka lainnya yang kabur saat hendak ditangkap," ujar mantan Kapolsek Pangkalan Berandan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut AKP Amrizal juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Saya himbau kepada masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam, jika mengetahui adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di daerah mereka," pungkas AKP Amrizal.

Baca Juga

Rekomendasi