BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Driver Online MoU Perlindungan,.Santunan Rp42 Juta Diserahkan ke Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Driver Online MoU Perlindungan,.Santunan Rp42 Juta Diserahkan ke Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Driver Online MoU Perlindungan,.Santunan Rp42 Juta Diserahkan ke Ahli Waris (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Binjai - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bersama Gabungan Mitra Keselamatan Driver Online Indonesia (GMK DOI) Kota Binjai, di Racik Kupi Binjai, belum lama ini.
Kegiatan itu dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para 'driver online'. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua GMK DOI Kota Binjai bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Inggrid Mayasari, menyampaikan apresiasi kepada komunitas 'driver online' yang telah berkomitmen memberikan perlindungan kepada anggotanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada GMK DOI Kota Binjai atas sinergi yang baik dalam upaya memberikan perlindungan kepada para 'driver online'. Pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek 'online' juga memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga sangat penting untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Inggrid.
Katanya, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para 'driver online' dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan, di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan perlindungan bagi peserta maupun keluarga apabila terjadi risiko kerja.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta dari kalangan pengemudi ojek 'online' yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk pekerja sektor informal seperti 'driver online'.
Dalam kesempatan tersebut, Inggrid juga membawa kabar gembira terkait kebijakan pemerintah dalam meringankan beban pekerja informal. Saat ini, sedang diberlakukan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kami ingin memberikan kemudahan lebih bagi para pekerja. Khusus untuk sektor transportasi, diskon iuran 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara untuk pekerja sektor informal lainnya di luar transportasi, diskon diberikan untuk periode April 2026 hingga Desember 2026,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini diharapkan semakin banyak pekerja informal, khususnya 'driver online' di Kota Binjai, yang dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang. ()
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi