Mudik Lebaran 2026 Makin Asyik! Tol Sinaksak-Simpang Panei Resmi Beroperasi Gratis Mulai 13 Maret

Mudik Lebaran 2026 Makin Asyik! Tol Sinaksak-Simpang Panei Resmi Beroperasi Gratis Mulai 13 Maret
Mudik Lebaran 2026 Makin Asyik! Tol Sinaksak-Simpang Panei Resmi Beroperasi Gratis Mulai 13 Maret (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung atau berwisata ke arah Danau Toba pada Lebaran Idul Fitri 2026 ini. PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi mengoperasikan ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) segmen Sinaksak – Simpang Panei sepanjang 12,55 km secara fungsional tanpa tarif alias gratis mulai Jumat, 13 Maret 2026, pukul 07.00 WIB.

Pembukaan jalur ini merupakan strategi pemerintah dan Hamawas untuk memecah kepadatan arus mudik dan balik, sekaligus memangkas waktu tempuh menuju kawasan pariwisata super prioritas Danau Toba.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menegaskan bahwa meski statusnya fungsional dan tanpa tarif, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Pihaknya telah melakukan beautifikasi, peningkatan standar pelayanan minimal (SPM), dan penyediaan fasilitas keselamatan yang mumpuni.

“Hamawas berkomitmen memastikan layanan berjalan dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan melalui kesiapan infrastruktur serta koordinasi intensif dengan instansi terkait,” ujar Dindin.

Fasilitas Pelayanan & Keamanan di Lapangan

Untuk menjamin keamanan para pengendara, Hamawas tidak main-main dalam menyiagakan personel dan armada. Berikut adalah rincian kesiapan di lapangan:

  • Posko Pelayanan: Kolaborasi bersama Dishub dan Satlantas Polres setempat.

  • 38 Unit Armada Siaga: Terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya (PJR), tim rescue, hingga ambulans.

  • Akses Strategis: Menjadi jalur favorit menuju Danau Toba dan memperlancar distribusi logistik di wilayah Sumut.

Catatan Penting Soal Tarif & Aturan Berkendara

Perlu diperhatikan bagi pengguna jalan yang datang dari arah Medan Raya atau Tebing Tinggi:

  1. Segmen Gratis: Hanya pada ruas Sinaksak – Simpang Panei.

  2. Tarif Existing: Pengendara tetap dikenakan tarif normal untuk ruas tol dari Medan/Tebing Tinggi hingga Gerbang Tol Sinaksak.

  3. Kecepatan: Minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

  4. Bahu Jalan: Dilarang menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Dengan adanya jalur alternatif yang lebih efisien ini, perjalanan menuju kampung halaman diharapkan berlangsung lebih aman dan lancar, sehingga momen silaturahmi Idul Fitri 2026 terasa lebih hangat.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi