Sabu 2 Kg Gagal Terbang ke Lombok, Penyelundup Nekat Tendang Petugas di Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang – Ketatnya pengawasan di Bandara Internasional Kualanamu kembali memakan korban bagi para pelaku tindak kriminal narkotika.
Tim Interdiction Dit Res Narkoba Polda Sumut bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram yang rencananya akan dibawa menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/3/2026) malam.
Dua pemuda asal Jawa Barat dan Jakarta, yakni Musvi (21) dan Fakhrul (21), tak berkutik saat petugas membongkar kedok mereka di area Terminal Lantai II bandara.
Penangkapan bermula saat tersangka Musvi melakukan proses check-in dan memasukkan kopernya melalui bagasi di area Out Of Gauge (OOG). Kecurigaan petugas muncul saat layar monitor X-Ray menampilkan citra benda mencurigakan di dalam koper tersebut.
Situasi sempat memanas ketika petugas mencoba menanyakan isi koper. Bukannya kooperatif, Musvi justru melakukan perlawanan fisik dengan menendang petugas dan mencoba melarikan diri. Namun, kesigapan personel di lapangan berhasil melumpuhkan tersangka dan membawanya ke Posko Penerbangan di lantai 3.
Saat koper dibuka di hadapan tersangka, petugas menemukan 4 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih yang dipastikan sebagai sabu.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kilat melalui rekaman CCTV di area Check-in Counter. Terungkap bahwa Musvi tidak sendirian; ia bersama rekannya, Fakhrul, saat memasukkan bagasi.
Tim gabungan segera menyisir area keberangkatan dan berhasil meringkus Fakhrul yang tengah menunggu di Gate 11. Dari hasil penggeledahan koper milik Fakhrul yang sudah masuk ke sistem bagasi, petugas kembali menemukan 4 bungkus sabu tambahan.
Secara keseluruhan, petugas menyita 8 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat total 2.003 gram (2 kg). Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:
- Dua unit ponsel pintar.
- Dompet berisi berbagai kartu identitas (KTP, SIM, NPWP).
- Uang tunai senilai Rp1.432.000 dari tangan Musvi dan Rp320.000 dari tangan Fakhrul.
"Kedua calon penumpang bersama barang bukti sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap seorang petugas bandara pada Jumat (13/3/2026).
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara petugas masih mendalami jaringan yang mengendalikan pengiriman barang haram lintas pulau tersebut.
(KAH/RZD)