Diduga Tanpa Izin, Jaringan Wi-Fi Berbasis Voucher Menjamur di Labuhanbatu Utara

Diduga Tanpa Izin, Jaringan Wi-Fi Berbasis Voucher Menjamur di Labuhanbatu Utara
Diduga Tanpa Izin, Jaringan Wi-Fi Berbasis Voucher Menjamur di Labuhanbatu Utara (Analisadaily/G Tambunan)

Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Jaringan Wi-Fi berbasis voucher yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan menjamur di sejumlah wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Meski diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagai penyedia layanan internet, jaringan tersebut tetap beroperasi dan melayani masyarakat.

Dari pantauan awak media di beberapa lokasi, terutama di wilayah pedesaan seperti Desa Kuala Baringin, Kecamatan Kualuh Hulu, serta Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, sejumlah pengusaha Wi-Fi tetap menjalankan usahanya tanpa mengindahkan ketentuan perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Di Kecamatan Kualuh Hulu misalnya, jaringan Wi-Fi yang beroperasi di Desa Pulo Dogom, Desa Lendut, dan Desa Kuala Baringin diduga memperjualbelikan voucher internet kepada masyarakat melalui sistem reselling RT/RW Net.

Sumber jaringan diduga berasal dari layanan IndiHome/Telkomsel yang kemudian dibagikan kembali kepada pengguna tanpa izin resmi dari pihak penyedia layanan.

Selain itu, terdapat pula jaringan Wi-Fi yang memanfaatkan perangkat Starlink dan menjual akses internet berbasis voucher kepada masyarakat.

Namun, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin dari pemerintah maupun menjadi mitra resmi dari penyedia layanan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang penjual voucher Wi-Fi, Irpan Munthe, mengaku membeli perangkat jaringan dari seseorang berinisial Sipahutar, warga Desa Marantiomas, dengan harga sekitar Rp50 juta. Ia juga menyebut menggunakan nama CV Sipahutar dalam menjalankan usahanya.

“Dalam seratus rumah tangga, saya bisa menghasilkan sekitar Rp12 juta per bulan,” ujarnya.

Sementara itu, di lokasi berbeda, seorang penjual voucher Wi-Fi lainnya, A. Silalahi, mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan. Ia hanya menjual voucher milik seseorang berinisial R, warga Kecamatan NA IX-X. “Saya sudah sekitar lima bulan menjual voucher Wi-Fi ini,” katanya.

Menurutnya, R datang menawarkan kerja sama menjadi agen penjualan voucher. Setelah disepakati, R kemudian memasang perangkat Starlink di atap rumahnya untuk menyediakan layanan internet tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, R membenarkan dirinya sebagai pemilik jaringan Wi-Fi tersebut. Namun saat ditanya terkait izin sebagai Internet Service Provider (ISP), ia tidak memberikan tanggapan meski pesan yang dikirim telah terbaca.

Sejumlah warga juga mengeluhkan banyaknya kabel jaringan Wi-Fi yang terpasang di tiang listrik secara semrawut. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Saya pernah hampir celaka karena kabel Wi-Fi melintang di tengah jalan,” ujar seorang warga bermarga Sihite.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama Dinas Kominfo Labuhanbatu Utara segera menertibkan jaringan internet yang belum memiliki izin agar tidak membahayakan masyarakat.

Selain itu, penertiban juga dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan internet.

Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyelenggara jaringan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Di Kabupaten Labuhanbatu Utara sendiri terdapat sejumlah jaringan Wi-Fi yang beroperasi, di antaranya Suluh Dunia, Jes Net, Bersama Net, GTS Hotspot, dan JUN Hotspot. Namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan terhadap jaringan yang diduga belum memiliki izin sebagai Internet Service Provider (ISP).

Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Utara, Simon Barus, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut. “Saya baru menjabat sebagai Kadis Kominfo Labura. Terkait dugaan maraknya Wi-Fi ilegal itu akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” ujarnya singkat. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi