Saksi Ahli dan Pejabat Pemkab Paparkan Dasar Perubahan RTRW dalam Sidang Lahan Eks PTPN

Saksi Ahli dan Pejabat Pemkab Paparkan Dasar Perubahan RTRW dalam Sidang Lahan Eks PTPN
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3). Dalam agenda kali ini, sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memaparkan kebijakan tata ruang yang menjadi landasan hukum perubahan status lahan di objek perkara.

Para saksi menegaskan bahwa perubahan peruntukan lahan di wilayah Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa bukan tanpa dasar, melainkan telah mengacu pada kebijakan tata ruang nasional dan peraturan daerah (Perda) yang sah.

Mantan anggota DPRD Deliserdang, Imran Obos, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang sejatinya telah berproses panjang sejak tahun 2009. Langkah ini diambil sebagai respons atas transformasi nyata di lapangan, di mana kawasan yang dulunya perkebunan telah berkembang menjadi permukiman padat penduduk.

Imran menekankan bahwa perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2011.

"Kawasan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan. Proses ini disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 pada masa Bupati Anshari Tambunan setelah melewati evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya Deliserdang, Rachmadsyah, menjelaskan bahwa setelah RTRW resmi berlaku, kawasan eks perkebunan tersebut mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK).

KRK tersebut diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN. Berdasarkan mekanisme tersebut, lahirlah Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).

Status PPG: Rachmadsyah menegaskan dokumen PPG yang diterbitkan Pemkab Deli Serdang masih berlaku hingga saat ini.

Dasar Penerbitan: Kesesuaian pola ruang dalam Perpres 62/2011 yang mengklasifikasikan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa sebagai zona permukiman perkotaan.

Selain Rachmadsyah, saksi lain seperti Robet Jaksen Sembiring dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hendra Wijaya, turut memberikan keterangan terkait tertib administrasi.

Hendra Wijaya menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, pihaknya telah menerbitkan puluhan PPG di tiga wilayah tersebut. Ia menjamin seluruh proses dilakukan melalui penilaian teknis dan verifikasi dokumen yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Di akhir kesaksian, para saksi yang hadir termasuk Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali secara kompak menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai adanya praktik suap. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan dokumen perizinan dilakukan secara normatif sesuai prosedur hukum tanpa adanya aliran dana ilegal.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi