Kasus Mayat di Tumpukan Sampah Terungkap, Pelaku Ternyata Penculik Balita

Kasus Mayat di Tumpukan Sampah Terungkap, Pelaku Ternyata Penculik Balita
Kasus Mayat di Tumpukan Sampah Terungkap, Pelaku Ternyata Penculik Balita (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang nenek di tumpukan sampah yang sempat menghebohkan warga Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai, beberapa waktu lalu. Selain mengungkapnya Polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, yang didampingi Wakapolres Kompol Dr.Rudy Candra, Kasat Reskrim, AKP Binrod Situngkir, Kasi Humas, Iptu LB Manullang dan Kanit I Pidum, Ipda Hendrik Ika Panduwinata, kepada sejumlah wartawan dalam pers realese di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (17/3).

Selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus penculikan balita berinisial F (3).

“Kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak dengan nomor LP/B/88/II/2026 tertanggal 7 Maret 2026 yang dilaporkan kakaknya Efendi (64). Korban diketahui diculik saat bermain di sekitar rumahnya," kata Kapolres.

Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku penculikan yakni Anita alias Utet (49) warga yang sama membawa korban dan menyerahkannya kepada Zulkifli alias Kifli (30), yang merupakan ayah tiri korban.

"Keduanya sempat membawa korban ke wilayah Galang hingga Kota Medan. Selama itu, korban berpindah-pindah tempat dan bahkan sempat dititipkan kepada warga dengan dalih F sebagai anak kandung pelaku," jelasnya.

Setelah dilakukan pencarian intensif. Pada 6 Maret 2026, Anita berhasil diamankan warga saat bersembunyi di ruang kelas taman kanak-kanak yang berlokasi di Dusun II Pulau Gambar.

Sementara Zulkifli sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada Senin (16/3) pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.

Dari hasil pengembangan kasus penculikan tersebut kemudian mengarah pada terungkapnya pembunuhan terhadap Irawati alias Ira (58) yang jasadnya ditemukan pada Senin (9/3) lalu di lokasi pembakaran sampah di Dusun V Desa Pulau Gambar.

“Sedangkan motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka adalah sakit hati dan dendam. Pelaku dalam kasus penculikan juga merupakan pelaku pembunuhan,” sebut Kapolres.

Dalam aksinya, korban Irawati diajak ke rumah pelaku dengan alasan membicarakan keberadaan cucunya.

Namun setibanya di lokasi, Anita alias Butet mendorong korban hingga terjatuh, kemudian kedua tersangka dicekik, mengikat dan membekap hingga meninggal dunia.

"Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya dibuang ke tempat pembakaran sampah di depan rumah pelaku untuk menghilangkan jejak," tambahnya.

Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa dokumen penting dan perhiasan, meski sebagian besar diketahui hanya imitasi.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya berhasil diamankan.

"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan satu lembar surat pernyataan penitipan anak.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi