Hari Kelima Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Kembali Buka Layanan Tatap Muka

Hari Kelima Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Kembali Buka Layanan Tatap Muka
Hari Kelima Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Kembali Buka Layanan Tatap Muka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Memasuki hari kelima (H+4) Hari Raya Idulfitri 1447 H, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka kembali operasional kantor layanan untuk melayani para pekerja dan peserta. Mulai Rabu (25/3/2026), seluruh unit layanan siap menerima kunjungan fisik maupun koordinasi melalui kanal digital.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menegaskan bahwa seluruh personel Customer Service Officer (CSO) telah bersiaga sejak pagi hari untuk memastikan kebutuhan administratif masyarakat pekerja terpenuhi setelah masa libur panjang.

"Kantor kami sudah buka kembali hari ini dan siap melayani masyarakat setelah libur Lebaran. Petugas pada ruang layanan akan melayani peserta maupun calon peserta mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB," ujar I Nyoman Suarjaya dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Menyadari masih banyak masyarakat yang berada di perjalanan mudik atau belum kembali ke rutinitas normal, I Nyoman menekankan bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan kini jauh lebih fleksibel. Peserta tidak harus datang langsung ke kantor cabang untuk mendapatkan pelayanan.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal digital yang dapat diakses dari mana saja, di antaranya Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Website Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), Contact Center 175 dan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) bagi pemberi kerja.

"Bagi yang masih mudik, kami memiliki beberapa kanal layanan digital sehingga tidak harus ke kantor. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H bagi seluruh peserta," tambahnya.

Sebagai lembaga negara penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong kepesertaan tidak hanya dari sektor formal (Penerima Upah), tetapi juga sektor informal (Bukan Penerima Upah) seperti pedagang, petani, hingga nelayan.

I Nyoman menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial kini sangat terjangkau. Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, pekerja informal sudah bisa mendapatkan perlindungan komprehensif yang mencakup tiga program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dengan dibukanya kembali layanan ini, diharapkan para pekerja di wilayah Sumatera Bagian Utara dapat segera mengurus hak-hak jaminan sosial mereka dengan cepat dan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital yang tersedia," tambahnya I Nyoman.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi