Logo PDIP (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sejumlah fungsionaris dan Ketua PAC PDIP se Kota Medan mempertanyakan legalitas dan keabsahan pelaksanaan konsolidasi PAC pada Februari 2026 serta fit and proper tes calon ketua, Selasa, 17 Maret 2026.
Mereka menilai pelaksanaan rapat konsolidasi PAC tidak sah karena SK PAC se Kota Medan sudah berakhir sehingga harus terlebih dulu diperpanjang untuk dapat menggelar rapat penjaringan
Selain itu, rapat PAC yang dipimpin fungsionaris DPC Medan dinilai tidak absah karena belum ada SK DPC yang dikeluarkan DPP.
Bahkan, tahapan fit and proper test calon ketua PAC yang dipimpin fungsionaris DPD pada 17 Maret di Kantor DPC Medan dianggap ilegal karena SK DPD PDIP Sumut juga belum dikeluarkan oleh DPP.
"Saya selaku Ketua PAC Medan Baru tidak bersedia menggelar rapat PAC karena SK kami itu sudah berakhir. Sehingga kalau ingin digelar maka terlebih dulu harus dikeluarkan SK perpanjangan agar mengikuti mekanisme.
Yang kedua, PAC Medan Baru menolak rapat PAC karena akan dipimpin oleh pengurus DPC yang belum punya SK," tegas Ketua PAC PDIP Medan Baru Jumbo Ginting kepada wartawan, Rabu (25/3).
Disebutnya meski hanya PAC Medan Baru dan Medan Barat dari 21 PAC Kota Medan yang tidak menggelar rapat PAC, namun diyakini DPP tidak bakal mentolerir kesalahan tahapan konsolidasi di kota Medan.
"Saya mau bertanya, apa berani dan sah jika Rapidin menandatangani SK PAC Kota Medan sedangkan SK mereka selaku pengurus DPD belum dikeluarkan Ketua Umum Ibu Mega," ungkap Jumbo.
Sementara itu Ketua PAC Medan Marelan Nurmahadi mengaku meski rapat PAC Medan Marelan telah berlangsung, namun ia selaku ketua PAC tidak mengakui rapat dimaksud.
"Saya selaku ketua PAC saat itu hadir dan dengan tegas menyatakan rapat tidak sah karena utusan DPC yang hadir yaitu Margareth dan Fuad Akbar tidak bisa menunjukkan SK DPC yang telah ditandatangani DPP," ucap Nurmahadi.
Ia mengaku telah mengingatkan seluruh peserta yang berasal dari ranting dan juga utusan DPC agar rapat tidak dipaksakan. Namun karena utusan DPC yang juga anggota DPRD Medan Margareth tetap melanjutkan acara.
Sebagai bentuk tidak mengakui keabsahan rapat PAC Medan Marelan tidak berkenan menandatangani hasil rapat penjaringan.
Menurut Nurmahadi meski 19 PAC dari 21 PAC telah melaksanakan rapat konsolidasi, bahkan telah pula digelar fit and proper tes, namun berdasar mekanisme partai, dinilai tidak sah.
(NS/NS)