Gerebek Malam Minggu di Siborongborong, Polisi Sita 114 Butir Ekstasi dari Tangan Pemuda 22 Tahun

Gerebek Malam Minggu di Siborongborong, Polisi Sita 114 Butir Ekstasi dari Tangan Pemuda 22 Tahun
Gerebek Malam Minggu di Siborongborong, Polisi Sita 114 Butir Ekstasi dari Tangan Pemuda 22 Tahun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Siborongborong. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pemuda berinisial APN alias Adi (22) yang diduga kuat sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, pada Sabtu malam (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup fantastis untuk skala pengedar wilayah.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan ratusan butir pil haram.

"Dari tersangka APN, petugas menyita sebanyak 114 butir pil ekstasi yang sudah siap untuk diedarkan," ujar Walpon kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Mapolres Taput, tersangka APN mengakui bahwa ratusan butir ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia berencana menjual barang haram itu kepada para pengunjung tempat hiburan malam di wilayah Siborongborong yang ingin "menikmati hidup" dengan cara yang melanggar hukum.

"Tersangka mengaku barang tersebut mau diperjualbelikan kepada orang-orang di dunia hiburan malam wilayah Siborongborong," tambah Walpon.

Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tersangka APN. Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok utama yang menyuplai barang tersebut kepada tersangka.

Menurut pengakuan APN, pil ekstasi itu diperoleh dari rekan bisnisnya berinisial JS yang berdomisili di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Saat ini, tim Satnarkoba Polres Taput tengah melakukan pengembangan di lapangan dan pengejaran intensif untuk meringkus oknum JS tersebut.

Atas perbuatannya, kini APN harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi