Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api pada peristiwa Karhutla di Kecamatan Ajibata, 23 Maret 2026 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Toba – Dampak kemarau panjang yang melanda Kabupaten Toba selama tiga bulan terakhir memicu kekhawatiran serius akan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menanggapi hal ini, Polres Toba mengeluarkan peringatan keras kepada warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Plt. Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin, menegaskan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
"Selain dapat merusak alam, ada ancaman pidana dan denda hingga miliaran rupiah. Kami mengajak masyarakat bersinergi menjaga kelestarian alam, terutama di cuaca ekstrem seperti sekarang," tegas Khairuddin, Kamis (26/3/2026).
Untuk memastikan pesan ini sampai ke pelosok, Polres Toba menempuh beberapa langkah strategis:
- Edukasi Door-to-Door: Menginstruksikan personel Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke desa-desa memberikan imbauan langsung kepada petani dan warga.
- Sinergi Lintas Sektoral: Memperkuat koordinasi dengan BPBD Kabupaten Toba dan Forkopimda untuk menciptakan sistem tanggap darurat yang lebih cepat.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Khairuddin mengingatkan kembali insiden kebakaran yang melanda perbukitan di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, pada 23 Maret lalu. Dalam peristiwa tersebut, api melahap sekitar dua hektar lahan.
Kondisi medan yang sulit dijangkau mobil pemadam kebakaran memaksa petugas dan warga melakukan pemadaman secara manual. Beruntung, berkat kerjasama lintas sektoral, api berhasil dijinakkan sebelum meluas lebih jauh.
"Kita tidak ingin kejadian di Ajibata terulang kembali. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama pencegahan," tutupnya.
(RZD)