Deadline Harga Mati! Menteri Maruarar ‘Semprot’ Bupati Taput Terkait Keterlambatan Huntap (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan teguran keras kepada Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat.
Hal ini dipicu oleh terus mundurnya target penyelesaian pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting.
Dalam peninjauan lapangan bersama Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (26/3), pria yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi penundaan.
Jadwal yang awalnya ditargetkan rampung April 2026, kini telah meleset berkali-kali.
"Pertama April, habis itu Mei, habis itu Juni. Jadi jangan mundur-mundur lagi, kita sudah sepakat 30 Juni. Usahakan tepat waktu, kita harus bekerja profesional kepada rakyat," tegas Maruarar di hadapan Bupati.
Menteri PKP juga mengingatkan pentingnya koordinasi intensif antara Pemerintah Daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian PU, PLN, BNPB, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci agar proyek ini bisa segera dinikmati masyarakat.
"Semuanya kita harus kerja sama, saling menghargai, dan terbuka untuk dikroscek. Saya juga selalu melaporkan perkembangan ini kepada Bapak Presiden," tambahnya.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Huntap ini diperuntukkan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir dan longsor hebat yang melanda wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar. Total ada sekitar 36.000 rumah yang terdampak di tiga provinsi tersebut.
Untuk proses pembangunannya, pemerintah menerapkan tiga skema utama:
Skema Insitu Mandiri: Masyarakat membangun di tanah pribadi yang aman dengan bantuan dana BNPB sebesar Rp 60 juta (dicairkan dua tahap).
Pembangunan oleh BNPB: Rumah dibangunkan langsung oleh BNPB di tanah milik warga.
Skema Kompleks: Pembangunan dilakukan oleh Kementerian PKP di atas lahan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Taput, JTP Hutabarat, mengonfirmasi bahwa lahan yang digunakan untuk Huntap saat ini adalah milik Pemda dan sudah bersertifikat. Namun, ada catatan penting mengenai kepemilikan bagi warga.
Meskipun masyarakat akan segera menempati hunian tersebut, Sertifikat Hak Milik (SHM) baru akan diserahkan kepada warga setelah 15 tahun.
"Walaupun sertifikat itu di Pemda, baru 15 tahun kemudian diberikan kepada masyarakat. Namun, saat ini kita telah membuat perjanjian perikatan sebagai jaminan," jelas Bupati JTP.
Langkah ini diambil guna memastikan hunian tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh para penyintas bencana dan tidak dipindahtangankan dalam waktu singkat.
(CAN/RZD)