KPK Tindaklanjuti Laporan SSE Terkait Pembayaran Pengadaan Suku Cadang di Inalum

KPK Tindaklanjuti Laporan SSE Terkait Pembayaran Pengadaan Suku Cadang di Inalum
Direktur PT SSE Halomoan menunjukkan surat tanggapan dari KPK RI. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, merespon laporan Direktur PT Surya Sakti Engenering (SSE), Halomoan H, terkait tidak ada tindak lanjut pembayaran dalam pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Ada pun tanggapan atas laporan Halomoan H tersebut tertuang dalam surat Nomor : /1476/PM.00.01/30-35/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026. " KPK telah merespon surat aduan kita terkait pengadaan suku cadang di PT Inalum dan proses proses adanya dugaan pengambil alihan sparepart yang dilakukan vendor binaan selama ini," kata Halomoan, Minggu (29/3/2026).

Adapun isi tanggapan KPK yakni "Sehubungan dengan laporan Saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Februari 2026 yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat tanggal 02 Maret 2026, atas nama Pimpinan KPK kami sampaikan apresiasi atas partisipasi Saudara dalam upaya pemberantasan korupsi. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi laporan Saudara," tulis KPK dalam surat tanggapannya.

Sebelumnya Manajemen PT SSE juga melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait mandeknya pembayaran atas barang yang telah mereka suplai kepada PT Inalum. SSE mengklaim hingga kini belum memperoleh kepastian status maupun pembayaran atas barang tersebut.

Direktur PT SSE, menambahkan selain kepada presiden, surat juga dikirim langsung kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto.

Dalam surat tersebut, SSE melaporkan dugaan penolakan pembayaran oleh PT Indonesia Asahan Aluminium atas sejumlah barang yang telah disuplai berdasarkan kontrak.

Kronologi Kontrak dan Pengadaan Barang SSE menyebut memperoleh sejumlah kontrak payung dari Inalum, antara lain Kontrak Payung Nomor 6000001948 dengan Purchase Order (PO) 4900008488 dan 4900009658, serta Kontrak Payung Nomor 6000001889 dengan PO 4900008467 dan 4900009692.

"Barang yang dipesan mencakup sejumlah suku cadang, antara lain Moving Core, Helical Spring, Solid Wheel, serta Brake Shoe dengan spesifikasi tertentu," ujarnya, Jumat (13/3).

Dalam proses pengadaan, SSE menghubungi Meidensha Jepang dan mendapat arahan untuk membeli produk hoist kepada Kito Corporation karena perusahaan tersebut telah mengakuisisi lini bisnis terkait.

SSE menjelaskan, pada 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk perusahaan patungan Meiden Hoist System Company Ltd (MHS) dengan komposisi saham 51 persen Meidensha dan 49 persen Konecranes. Pada 27 Maret 2008, Konecranes mengumumkan peningkatan kepemilikan saham menjadi 65 persen. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2010, Konecranes mengakuisisi 100 persen saham MHS dan kemudian menjualnya kepada Kito Corporation.

Sejak itu, MHS disebut tidak lagi menjual produk hoist, dan SSE diarahkan untuk melakukan pembelian kepada Kito sebagai pemegang merek.

Untuk komponen brake shoe, SSE mengaku memperoleh informasi bahwa Meidensha sebelumnya membeli produk electromagnetic brake dari Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM). SSE kemudian menghubungi Satuma dengan melampirkan foto barang yang dijadikan acuan oleh Inalum.

SSE menyatakan menerima surat keterangan yang menjelaskan hubungan antara Meidensha dan Satuma sebagai OEM. Dalam surat tersebut, disebutkan unit rem magnetik dan suku cadangnya yang beredar dinyatakan palsu.

Sengketa Keaslian dan Tenggat Kontrak Meski telah menyampaikan dokumen pendukung, SSE menyebut Inalum tetap menolak pembayaran dengan alasan suku cadang diragukan keasliannya dan kontrak telah melewati masa tenggat sehingga tidak memungkinkan dilakukan addendum.

SSE juga menyoroti bahwa pada 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025, Inalum menerima total 64 unit brake shoe dari vendor lain yang disebut bermerek Meidensha. Padahal, menurut SSE, berdasarkan keterangan Satuma selaku OEM, produk tersebut telah dinyatakan palsu dan tetap dibayarkan oleh Inalum.

Argumentasi Hukum dan Addendum

Dalam suratnya, SSE mengutip sejumlah klausul kontrak, antara lain Pasal 8.5 yang menyatakan ketentuan kontrak tetap berlaku hingga penyelesaian kelebihan atau kekurangan pembayaran. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 mengatur perubahan kontrak hanya dapat dilakukan secara tertulis melalui addendum atas kesepakatan para pihak.

SSE juga merujuk ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Perjanjian terkait pemeriksaan bersama dan perubahan perjanjian yang dapat dituangkan dalam addendum.

Menurut SSE, meski masa kontrak telah lewat, seluruh kewajiban para pihak belum sepenuhnya diselesaikan sehingga mekanisme addendum masih relevan. Perusahaan mengklaim telah memenuhi suplai sesuai jadwal terbaru yang disepakati dalam rapat koordinasi dengan Departemen Logistik Inalum.

SSE menilai, apabila Inalum membatalkan kontrak secara sepihak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Rapat Koordinasi dan Dugaan Penghambatan

SSE mencatat sejumlah rapat koordinasi dengan Inalum, antara lain pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024, yang dihadiri perwakilan kedua belah pihak. Menurut SSE, praktik tersebut menunjukkan adanya toleransi waktu dan pengakuan atas keberlanjutan kewajiban kontraktual.

Namun, SSE juga menuding adanya oknum di internal Inalum yang menghambat proses addendum. Dalam suratnya, SSE menyebut Senior Vice President Bambang Heru Prayoga menyatakan berwenang menjalankan proses addendum, tetapi disebut tidak melanjutkan proses tersebut.

SSE menilai penolakan barang tanpa evaluasi teknis yang menyeluruh berpotensi menimbulkan kerugian bagi Inalum sebagai BUMN. Perusahaan merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

SSE juga menyoroti status merek Meidensha dalam kontrak-kontrak terbaru Inalum. Berdasarkan informasi yang mereka terima, sejak 2010 divisi hoist Meidensha telah dijual kepada Kito Corporation dan Meidensha kini berfokus pada bisnis konsultan elektrik dan kontraktor.

Menurut SSE, alasan “diragukan keasliannya” tidak dapat dijadikan dasar hukum penolakan tanpa bukti pemeriksaan teknis bersama sebagaimana diatur dalam kontrak dan prinsip kepastian hukum.

Perusahaan menyatakan telah mengirimkan berbagai surat kepada Kementerian BUMN, komisaris, direksi, dan manajemen Inalum selama dua tahun terakhir, serta memohon bantuan Presiden agar proses pembayaran dapat diselesaikan.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi