Buron ke Malaysia, Eks Kepala BNI Aek Nabara Penggelap Dana Jemaat Rp28 Miliar Diringkus di Kualanamu

Buron ke Malaysia, Eks Kepala BNI Aek Nabara Penggelap Dana Jemaat Rp28 Miliar Diringkus di Kualanamu
Buron ke Malaysia, Eks Kepala BNI Aek Nabara Penggelap Dana Jemaat Rp28 Miliar Diringkus di Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu – Pelarian AHF (42), mantan Kepala BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi.

Bersama seorang rekan wanitanya berinisial CR (43), tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar ini berhasil diamankan saat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026).

Penangkapan ini merupakan buah manis dari ketajaman tim Passenger Analysis Unit (PAU) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang telah mengendus keberadaan kedua DPO tersebut sejak mereka berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Kedua tersangka terbang menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860. Berdasarkan data sistem keimigrasian, nama AHF dan CR telah masuk dalam daftar pencegahan (cekal) atas permintaan Polda Sumatera Utara.

Begitu pesawat menyentuh landasan pacu Kualanamu, tim Imigrasi yang sudah bersiap langsung melakukan pengamanan.

"Anggota kami di TPI Kualanamu telah bekerja keras, terutama tim PAU yang mendeteksi calon penumpang sejak keberangkatan. Saat pesawat landing, tim sudah bersiap menjemput DPO tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian.

Kasus yang menjerat AHF bermula dari laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 lalu. AHF diduga melakukan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, hingga penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.

Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, AHF justru melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya terdeteksi kembali ke Indonesia pada hari ini.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat sinergi penegakan hukum.

"Kami memastikan setiap individu dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum adalah kunci," tegas Uray Avian.

Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi