Imigrasi Medan Amankan Dua WNI Kasus Penggelapan Dana Rp28 Miliar di Bandara Kualanamu (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.
Kedua WNI tersebut berinisial AHF (42) dan CR (43), yang terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) saat hendak tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 pada Minggu (30/3/2026).
Sebelum pesawat mendarat, petugas imigrasi telah menerima informasi bahwa keduanya masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum. Tim di TPI Kualanamu pun bersiap melakukan penindakan begitu pesawat tiba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AHF dan CR dipastikan merupakan pihak yang masuk dalam daftar cekal terkait dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan dana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Laporan tersebut diajukan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Sebelumnya, kedua tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan informasi tersebut, petugas imigrasi segera melakukan pengamanan saat keduanya tiba di Indonesia.
Selanjutnya, AHF dan CR diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan setelah koordinasi intensif antara pihak imigrasi dan aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap individu yang masuk dalam daftar pencegahan.
“Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung penegakan hukum secara optimal,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja tim PAU yang dinilai sigap dalam mendeteksi pergerakan penumpang berisiko sebelum kedatangan.
Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Medan menegaskan peran strategisnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(NAI/NAI)











