Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kini menjadi perhatian masyarakat luas, termasuk Komisi III DPR RI.
Pasalnya, Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande) yang mengaku sebagai pekerja ekonomi kreatif dan generasi muda merasa dizalimi dalam perkara tersebut.
Padahal, kata Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba, jika melihat kontruksi hukum berdasarkan pengakuan Amsal sendiri bermufakat soal harga dengan kades, tidaklah demikian ada perbuatan zalim. Apalagi sudah ada yang divonis dan menjalani hukuman.
Anggota Komisi III DPR RI, kata Edison, perlu mengetahui dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa ini, sudah ada 3 terpidana yang meliputi Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) yang divonis 1,8 tahun; Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana) divonis 1,8 tahun; dan Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya) vonis 1 tahun penjara.
"Tidak benar kalau penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Karo zalim terhadap Amsal. Buktinya sudah ada 3 terpidana dalam kasus tersebut. Jadi, Amsal bukan terdakwa tunggal dalam kasus ini," tutur Edison dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Karena itu, kata Edison, pihaknya mengajak semua pihak untuk jernih melihat kasus tersebut. Jangan hanya mengamati kasus korupsi pembuatan video profil desa hanya berdasarkan video viral dari Amsal yang selalu mengaku sebagai korban kezaliman dan kriminalisasi dari aparat penegak hukum.
"Saya menilai anggota Komisi III DPR itu semuanya terhormat dan punya kompetensi mumpuni dalam bidang hukum. Karenanya, saya usulkan agar memahami perkaranya sesuai dakwaan dan pertimbangan majelis hakim yang sudah memvonis 3 terpidana dalam kasus ini,jangan fungsi legislatif jadi terkesan tameng dalam kasus korupsi," tambah Edison.
Untuk diketahui, kata Edison, ketiga terpidana tersebut dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penerapan pasal ini, lanjut Edison, sudah sesuai karena swasta yang bekerja sama dengan pejabat pemerintahan dalam hal ini pernagkat desa atau mengelola proyek negara.
"Nah, swasta ini dinilai memiliki 'kewenangan' tertentu yang disalahgunakan. Amsal Tidak Dizalimi, Sudah Ada 3 Terpidana Kasus Video Profil Desa, dan saya yakin Akan bertambah dari Perangkat Desa. Jadi, jangan terkesan menganggu proses hukum dengan narasi negatif secara masif donk di medsos," ujar Edison.
Kasus Amsal ini menjadi viral, kata Edison, karena seolah-olah hanya menyasar pihak swasta, sehingga jaksa dituding mengkriminalisasi Amsal. Dan tudingan inilah yang juga dipertanyakan Amsal ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut.
Menurut Edison, Amsal ketika itu mempertanyakan mengapa tidak ada kepala desa yang diseret ke pengadilan sebagai pemegang anggaran. Para kepala desa disebut Amsal hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Soal itu, kata Edison, sesuai konstruksi hukum khususnya dalam dakwaan para terdakwa, jaksa juga menyertakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Artinya penerapan hukum oleh jaksa sudah sesuai karena Pasal 2 UU Tipikor itu untuk menjerat pejabat negara. Nah, saya optimistis jaksa akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yang berasal dari pejabat negara. Mungkin saja perangkat desa yang kena. Dengan demikian, menjadi terang bahwa kasus ini memang tipikor bukan kriminalisasi," tandas Edison.
Sebagai informasi, CV Promiseland perusahaan milik Amsal menawarkan pembuatan video profil desa, dengan mendemokan bentuk video yang akan dibuat. Kemudian disepakatilah pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya kisaran Rp 28 juta-Rp 30 juta/desa.
Ada sekitar 20 desa yang dibuat profil dan tersebar di 4 kecamatan menandatangani kontrak dengan perusahaan Amsal. Saksi-saksi dalam persidangan menyebutkan perusahaan Amsal terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa.
(DEL)