Mantan Kabag Tapem Madina Tersangka Korupsi LKPJ dan LPPD (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Panyabungan - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal menetapkan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Mandailing Natal tahun 2016, Hendra Parwana Batubara, S.STP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Kanit Tipidkor Polres Mandailing Natal, Iptu Abdur Rahman Sitompul, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Surat Nomor B-516/L.2.28.4/Ft.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
“Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada JPU untuk proses penuntutan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dalam perkara ini, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal pada Tahun Anggaran 2016 melaksanakan sejumlah kegiatan, antara lain penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta laporan akhir masa jabatan berupa LKPJ dan LPPD.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Tercatat, dilakukan penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui SP2D pada periode Maret hingga November 2016 dengan total realisasi mencapai Rp740.529.500.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp385.929.400.
Sementara itu, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara mengungkap total kerugian negara mencapai Rp639.012.067.
Selain itu, sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima anggaran, sehingga laporan keuangan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen SP2D dari delapan kali penarikan anggaran, laporan pertanggungjawaban keuangan empat kegiatan, surat keputusan pejabat terkait, rekening koran Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal periode Januari–Desember 2016, serta laporan hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (RES)
(WITA)











