HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Jadi SHM, Julisman SH: Konsumen Tak Perlu Khawatir (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PTPN 1 Regional 1 melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN kembali digelar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026) terkuak bahwa hal yang selama ini dikhawatirkan konsumen, yang membeli produk properti di Proyek Kota Deli Megapolitan menemukan fakta baru dalam persidangan.
Notaris Zunuza SH MKn yang membuat akta inbreng (Pengalihan) Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN Regional I) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menegaskan bahwa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa meningkatkan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM). "BPN bisa meningkatkan HGB menjadi SHM," ujarnya menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa Iman Subakti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Selain Notaris Zunuza, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya, Nelwin Ardiansyah selaku Director Investent Banking PT Bahana Sekuritas, Sutrisno SH Mkn, Belahim SH MKn dan Arifin SH MKn, ketiganya Pejabat Pembuat Akta Tanah( PPAT) di Kabupaten Deliserdang.
Menurut Zunuza, pihaknya sudah mengajukan pengurusan proses peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN. Namun sampai kini masih berproses.
Ia mengakui telah banyak menangani pengalihan hak seperti ini, ternyata HGB tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM.
Menurutnya, Akta Inbreng No.289 tanggal 8 Desember 2020, kemudian diperbarui menjadi Akta 106 berlandaskan atas persetujuan Menteri ATR/ BPN No.S-915/MBU/12/2019, dengan kata lain kerja sama antara PT NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial( DMKR) yang sempat tertunda harus dilanjutkan untuk perkembangan kota.
Tentang kewajiban 20 persen penyerahan lahan ke negara atas Pengalihan hak tersebut, Zanuza tidak mengetahuinya. Alasannya saat Akta Inbreng diterbitkan 2020, Permen ATR/ BPN belum ada.
"Saat proses inbreng saya tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan tanah 20 persen kepada negara, saya baru tahu setelah saya diperiksa penyidik jaksa", ujarnya.
Tiga notaris lainnya,Sutrisno, Arifin dan Belahim juga mengatakan hal senada, hingga saat ini sedang mengajukan peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN setelah akta jual beli (AJB) dilakukan.
Sementara Nelwin Andriansyah selaku konsultan mengatakan, melakukan kajian kerja sama antara NDP dengan DMKR sejak 2012.
"Kerja sama itu memberi keuntungan bagi kedua belahpihak, karena selain pihak PTPN mendapatkan pendapatan dari optimalisasi asset atas nilai tanah yang awalnya di garap orang. Melalui kerja sama ini PTPN mendapatkan bagi hasil yang cukup besar atas nilai tanah melalui dana BPLWH dan PPLWH. Selain itu PTPN juga mendapatkan benefit tambahan berupa 25 persen dari keuntungan PT DMKR", jelasnya.
Menurutnya, lahan PTPN II yang masih berstatus HGU digarap orang sehingga tidak memberi keuntungan bagi BUMN tersebut.
Usai sidang, Julisman selaku PH terdakwa Iman Subakti menyebutkan keterangan para notaris tersebut mengungkap realita sebenarnya. "Kerja sama antara NDP dan DMKR menguntungkan kedua belah pihak. Kalaupun ada permasalahan itu hanyalah permasalahan administratif saja, karena pelaksanaan inbreng dilakukan sebelum aturan terkait kewajiban 20% itu di keluarkan", kata advokat dari Kantor Hukum Benny Harahap itu.
Menurutnya, keterangan notaris memberi wanti- wanti kepada konsumen selaku pemilik perumahan yang dibangun PT DMKR tidak perlu was-was bahwa pengurusan SHM sedang dalam proses di BPN. "Kita mendukung imbauan pihak Kejati Sumut bahwa konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi," ujar Julisman.
Sebagai itikad baik pihak PT NDP sudah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun belum ada putusan pengadilan.(DN)











