Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Wassidik Poldasu Lakukan Gelar Perkara

Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Wassidik Poldasu Lakukan  Gelar Perkara
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ronal Regen, SH Didampingi Kliennya Sutini Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan Yang Dilakukan Penyidik Polsek Medan Area. (Analisadaily/ yogi yuwasta)

Analisa daily.com, Medan - Terlapor dugaan penipuan dan penggelapan, Sutini (60) warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekan Baru melalui Kuasa Hukumnya, Ronal Regen, SH minta agar Kabag Wassidik Ditreskrimum Poldasu segera melakukan gelar perkara khusus atas ketidak profesionalan penyidik Polsek Medan Area dalam menangani kasus yang dialami kliennya. Pasalnya, menurut Kuasa Hukum ada kejanggalan dan kekeliruan yang dilakukan penyidik Polsek Medan Area dalam penanganan kasus ini.

"Bahwa perbedaan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam surat panggilan saksi ke 1 dan ke 2 ditemukan penggunaan surat perintah penyidikan yang berbeda baik nomor maupun tanggalnya sehingga dengan demikian tidak terdapat satu kesatuan dasar hukum penyidikan terhadap klien kami. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara tidak konsisten dan bertentangan dengan prinsip legalitas, "jelas Kuasa Hukum, Ronal Regen, SH pada wartawan, Senin (30/3/ 2026) di Medan.

Dikatakan, ada ketidak sesuaian laporan polisi dalam SPDP dengan Laporan Polisi dalam surat panggilan saksi ke 1 dan ke 2. Padahal secara hukum, suatu proses penyidikan harus berlandaskan pada suatu laporan polisi yang jelas dan konsisten, perbedaan ini menyebabkan objek perkara menjadi tidak jelas dan mengakibatkan proses hukum kehilangan dasar yang sah.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut penggunaan surat perintah penyidikan yang berbeda-beda dalam panggilan terhadap klien kami serta ketidak sesuaian laporan polisi antara SPDP dan surat panggilan, menunjukkan tidak adanya satu kesatuan proses penyidikan yang sah,"jelasnya.

Baca Juga

Rekomendasi