Soroti Kasus Video Profil Desa di Karo, Menteri Ekraf Siapkan Pedoman Khusus Jasa Kreatif

Soroti Kasus Video Profil Desa di Karo, Menteri Ekraf Siapkan Pedoman Khusus Jasa Kreatif
Soroti Kasus Video Profil Desa di Karo, Menteri Ekraf Siapkan Pedoman Khusus Jasa Kreatif (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) secara resmi memberikan tanggapan terkait kasus hukum pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret nama Amsal Sitepu.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan pentingnya pemahaman khusus dalam menilai pengadaan di sektor jasa kreatif.

Kemenekraf menyatakan tengah mencermati dengan serius perkembangan kasus yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Medan tersebut. Meski demikian, Kementerian tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tulis pernyataan resmi tersebut, Senin (30/3/2026).

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Kementerian adalah karakteristik unik dari industri kreatif. Menurut Kemenekraf, penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang konvensional.

"Kewajaran penilaian HPS Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif."

Poin ini menekankan bahwa nilai sebuah karya kreatif melibatkan intelektualitas dan estetika yang memiliki standar penilaian berbeda dibanding komoditas fisik.

Sebagai solusi jangka panjang guna mencegah kasus serupa terulang, Menteri Teuku Riefky Harsya mengungkapkan dua langkah strategis:

Perampungan Pedoman Jasa Kreatif: Kemenekraf sedang menyusun pedoman baku di bidang jasa kreatif dengan melibatkan asosiasi dan komunitas terkait. Pedoman ini akan menjadi acuan resmi dalam pengadaan jasa kreatif di masa depan.

Fasilitasi Dialog: Para pegiat ekonomi kreatif yang menghadapi kendala ekosistem atau permasalahan serupa diajak untuk memanfaatkan kanal pelayanan publik di ppid.ekraf.go.id.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kejelasan standar kerja bagi para pelaku industri kreatif di seluruh Indonesia, agar kreativitas mereka tidak terhambat oleh kendala administratif atau salah tafsir dalam proses pengadaan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi