Sidang Korupsi Lahan PTPN: Saksi Sebut Proyek Kerja Sama Ciputra Land Berpotensi Untung Rp7,7 Triliun (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Aspek kelayakan bisnis dalam proyek pengelolaan lahan eks PTPN menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli mengungkapkan bahwa proyek tersebut sebenarnya memiliki prospek keuntungan yang sangat besar bagi negara.
Hadir sebagai saksi, Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian uji kelayakan (feasibility study), kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) anak perusahaan PT Ciputra Land diproyeksikan meraup profit hingga Rp7,7 triliun.
Nelwin memaparkan bahwa rencana optimalisasi lahan seluas 8.077 hektare tersebut sudah dimulai sejak tahun 2012. Langkah ini diambil karena keterbatasan ruang lingkup PTPN yang hanya berfokus pada sektor perkebunan, sehingga dibentuklah PT NDP sebagai unit usaha baru untuk mengelola aset lewat mekanisme inbreng.
"Berdasarkan parameter yang kami kaji, proyek ini layak dikerjasamakan untuk meningkatkan nilai lahan yang sebelumnya tidak produktif. Kajian selama 30 tahun hingga 2051 menunjukkan nilai profit total proyek ini positif Rp7,7 triliun," ujar Nelwin di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga (Ciputra Land) dinilai paling menguntungkan karena besarnya modal yang dibutuhkan untuk mengelola ribuan hektare lahan. Proyek ini pun telah mendapatkan persetujuan RUPS dari Kementerian BUMN pada tahun 2019.
Selain saksi dari sektor perbankan investasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghadirkan empat saksi notaris, yakni M Zunuza, Dr. Sutrisno, Dr. Belahim, dan Arifin.
Saksi M Zunuza memberikan keterangan terkait proses perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menjelaskan bahwa dari total lahan, baru sekitar 289 hektare yang dikembangkan menjadi kawasan perumahan di wilayah Helvetia hingga Sampali.
"Status lahan saat ini adalah HGB atas nama PT NDP. Kami telah memproses akta jual beli untuk konsumen di Helvetia setelah pengecekan di BPN dinyatakan bersih. Namun, proses balik nama untuk peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) saat ini terhenti," jelas Zunuza.
Dalam kesaksiannya, Nelwin Aldriansyah mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam kajian yang dilakukan saat itu. Meski demikian, pihak Bahana Sekuritas tetap pada kesimpulan awal bahwa proyek tersebut secara bisnis sangat layak dijalankan.
Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ini masih terus bergulir di PN Medan untuk mendalami apakah terdapat kerugian negara atau pelanggaran prosedur dalam proses pengalihan dan kerja sama lahan yang melibatkan raksasa properti tersebut.
(JW/RZD)