LLDIKTI Sumut Ultimatum Yayasan UDA: Wisuda 830 Mahasiswa, Jangan Dipersulit (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara secara tegas meminta agar proses wisuda bagi 830 mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) Medan yang telah memenuhi syarat tidak dipersulit. Instansi pemerintah ini juga melarang keras adanya pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam forum rekonsiliasi yang difasilitasi LLDIKTI Wilayah I Sumut antara dua kepengurusan Yayasan UDA, yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) 2022 dan AHU 2025. Pertemuan yang digelar di Aula Kantor LLDIKTI, Senin (30/3) siang, dipimpin langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D.
Ketua Tim Humas, Protokol, dan ULT LLDIKTI Wilayah I Sumut, Armiadi Asamat, menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini bertujuan untuk kebaikan UDA, mahasiswa, dan dosen di masa depan. Ia berharap kedua pihak dapat berkoordinasi menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
"Baik yang dari yayasan tahun 2022, ataupun pengurus yayasan tahun 2025, dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan yang terjadi, baik permasalahan bagi dosen dan mahasiswa," ujar Armiadi kepada wartawan usai pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, LLDIKTI memberikan sejumlah rekomendasi krusial, antara lain:
Wisuda 830 Mahasiswa: 830 mahasiswa yang sudah memenuhi syarat harus segera diwisuda. Dari total 961 mahasiswa yang dimaksud, sekitar 100 orang telah diwisuda oleh Rektor UDA, Prof. Suwardi Lubis, pada Desember 2025.
Tidak Ada Sidang Ulang atau Biaya Tambahan: Sekitar 800 mahasiswa yang telah menjalani sidang meja hijau dinyatakan tidak perlu mengulang sidang. Proses wisuda mereka juga tidak boleh dikenai biaya di luar ketentuan resmi.
Kemudahan Administrasi: Proses pengurusan ijazah bagi yang lulus dan surat pindah bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di tempat lain tidak boleh dipersulit. Dokumen akademik dari pengurus yayasan 2022 harus diserahkan kepada pengurus 2025 untuk diproses.
Perlindungan Hak Dosen: LLDIKTI meminta kedua pihak mempermudah proses perpindahan 33 dosen yang diberhentikan namun masih berstatus aktif di sistem PDDikti, agar hak dan stabilitas ekonomi mereka tidak terganggu.
"Kita tidak pernah memandang ada mahasiswa A, ada mahasiswa B. Kita anggap itu satu mahasiswa Universitas Darma Agung. Fokus utama kami adalah masyarakat, dalam hal ini mahasiswa dan dosen UDA," tegas Armiadi.
Meski berjalan dengan semangat mencari solusi, pantauan wartawan di lokasi menyebutkan sempat terjadi debat antara kedua pihak yang berselisih. Namun, debat tersebut berhasil diredam oleh LLDIKTI selaku fasilitator.
Pertemuan ini belum menghasilkan penandatanganan dokumen kesepakatan resmi. Menurut Armiadi, butir-butir rekomendasi akan ditindaklanjuti untuk disusun menjadi dokumen yang akan ditandatangani bersama pada pertemuan lanjutan.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran kedua belah pihak. Artinya ada niat untuk menyelesaikan masalah. Mudah-mudahan, permasalahan terutama buat mahasiswa dan dosen ini segera menemui titik terang," pungkas Armiadi.
Rekonsiliasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik internal yayasan yang telah berdampak langsung pada ratusan mahasiswa dan puluhan dosen Universitas Darma Agung Medan.
(JW/RZD)