Dikawal Langsung Hinca Panjaitan, Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu Dikabulkan

Dikawal Langsung Hinca Panjaitan, Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu Dikabulkan
Dikawal Langsung Hinca Panjaitan, Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu Dikabulkan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kabar baik datang bagi dunia kreatif dan para pendukung keadilan di Sumatera Utara. Permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (31/3/2026).

Langkah ini menjadi babak baru setelah kasusnya memicu sorotan tajam secara nasional.

Proses penangguhan ini tidak lepas dari intervensi langsung Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, bahkan secara fisik mengawal proses administrasi dari Jakarta hingga ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Hinca Panjaitan mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar sebelumnya. Menariknya, dalam kasus ini, Komisi III DPR RI bertindak langsung sebagai penjamin bagi Amsal.

"Ini hari kedua saya belum pulang ke Jakarta demi menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan. Wujud penjaminnya adalah saya sendiri sebagai representasi Komisi III," tegas Hinca saat berada di PN Medan.

Proses administrasi dilakukan secara berjenjang mulai dari Komisi III ke Pimpinan DPR RI, hingga diteruskan ke Ketua PN Medan. Setelah surat resmi tersebut tiba, pihak pengadilan memberikan lampu hijau untuk penangguhan penahanan tersebut.

Penangguhan ini dinilai sebagai jawaban atas tekanan publik dan solidaritas komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus Amsal sejak awal. Hinca menyebut hal ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung perlindungan bagi pekerja di sektor kreatif.

"Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir merespons aspirasi mereka," ujar Hinca. Ia juga mengapresiasi PN Medan yang dinilai responsif terhadap dinamika dan aspirasi publik yang berkembang.

Meski penahanan ditangguhkan, Hinca memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti. Ia menjamin akan membawa Amsal kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026.

"Apapun putusan hakim besok, kita hormati. Saya bertanggung jawab memastikan Amsal hadir di persidangan untuk mendengarkan putusan," tambahnya sebelum bergerak menuju Rutan Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal.

DPR RI berjanji akan terus memantau kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan keadilan bagi para pekerja kreatif di masa depan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi