Suntikan Modal 80 Persen: Developer di Sumut Kini Bisa Gunakan Fasilitas Kredit Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan

Suntikan Modal 80 Persen: Developer di Sumut Kini Bisa Gunakan Fasilitas Kredit Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan
Suntikan Modal 80 Persen: Developer di Sumut Kini Bisa Gunakan Fasilitas Kredit Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kabar gembira bagi para pelaku industri properti di Sumatera Utara. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan bahwa fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pengembang (developer) perumahan sebagai sumber permodalan proyek.

Melalui fasilitas MLT Kredit Konstruksi, para pengembang dapat memperoleh akses pendanaan hingga 80 persen dari total nilai konstruksi pembangunan rumah. Program yang bekerja sama dengan pihak perbankan ini menawarkan bunga cicilan yang sangat kompetitif dibandingkan pinjaman komersial biasa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap badan usaha yang bergerak di dunia properti.

"Dengan adanya MLT Kredit Konstruksi ini, kami tidak hanya membantu para pekerja untuk memiliki hunian, namun juga memberikan kemudahan bagi badan usaha properti dalam hal akses permodalan," ujar I Nyoman dalam keterangannya di Medan, Selasa (31/3/2026).

Efektivitas program ini sudah mulai terlihat sepanjang tahun 2025. Tercatat, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Utara telah mengucurkan dana sebesar Rp84 miliar untuk manfaat Kredit Konstruksi Perumahan.

Dana tersebut disalurkan kepada 9 unit developer yang tengah menjalankan proyek perumahan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Prestasi ini menunjukkan bahwa skema MLT mulai menjadi primadona baru bagi pengembang untuk mempercepat pembangunan hunian bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Kredit Konstruksi (KK) merupakan satu dari empat pilar MLT Perumahan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Tiga manfaat lainnya yang menyasar langsung ke peserta (pekerja) adalah Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi badan usaha properti yang ingin mendapatkan fasilitas permodalan ini, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi yakni Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan Terdaftar minimal dalam tiga program utama: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan adanya dukungan permodalan ini, diharapkan pertumbuhan sektor properti di Sumatera Utara semakin progresif dan mampu menyediakan hunian berkualitas bagi para pekerja.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi