Dinyatakan Tidak Bersalah, Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas dari Kasus Video Profil Desa Karo (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu. Videografer asal Kabupaten Karo tersebut dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Sidang pembacaan amar putusan tersebut berlangsung di Ruang Utama PN Medan, Rabu (1/4). Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh dakwaan terhadap Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," tegas Yusafrihardi saat membacakan putusan.
Selain membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, Majelis Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," lanjut Yusafrihardi di hadapan terdakwa dan tim penasihat hukum.
Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu resmi bebas setelah sebelumnya harus menjalani proses hukum panjang terkait kasus video profil desa yang menjeratnya.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman Pidana Penjara: 2 tahun. Denda: Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang Pengganti (UP): Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pertimbangan Majelis Hakim berpendapat lain dan memutuskan bahwa terdakwa harus dibebaskan demi hukum.
Saat berita ini diturunkan, Amsal Christy Sitepu telah diperbolehkan menghirup udara bebas dan meninggalkan ruang sidang sebagai warga negara yang tidak bersalah di mata hukum.
(JW/RZD)