Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Ketua Koperasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Parkir

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Ketua Koperasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Parkir
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Ketua Koperasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Parkir (Istimewa)

Analisadaily.com, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan LAS, Ketua Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024–2025. Kamis (02/04)

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Hal tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-06/L.2.15/Fd/04/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Sebelumnya, LAS telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan LAS merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama.

"Dalam kasus ini, seorang tersangka lain berinisial AP telah lebih dahulu ditetapkan dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta, Medan," kata kajari

Menurut Kajari, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam mekanisme penunjukan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur melalui Peraturan Wali Kota," jelas kajari

Namun, karena aturan tersebut belum diterbitkan, AP diduga membuat mekanisme sayembara yang bersifat formalitas.

Dokumen penawaran dari peserta sayembara, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir, disebut dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri.

"Melalui proses tersebut, koperasi yang dipimpin LAS akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)," papar kajari

Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Nomor 800/2024/DISHUB/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 dengan kewajiban setoran Rp41 juta per bulan. Namun, di luar ketentuan tersebut, diduga terdapat kesepakatan tambahan antara AP dan LAS berupa setoran Rp25,3 juta per bulan.

Praktik serupa kembali terjadi pada kerja sama tahun 2025 melalui perjanjian tertanggal 31 Desember 2024, dengan kewajiban setoran Rp45 juta per bulan serta tambahan setoran Rp25 juta di luar kewajiban resmi.

"Dari rangkaian transaksi sepanjang 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima AP dari pihak koperasi mencapai Rp432,4 juta. Dana tersebut bersumber dari pengelolaan parkir yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota PPadangsidimpuan," kata Kajari

Atas perbuatannya, tersangka LAS dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi