Pemkab Palas Pastikan Honor PPPK Paruh Waktu Aman Tahun Ini

Pemkab Palas Pastikan Honor PPPK Paruh Waktu Aman Tahun Ini
Pemkab Palas Pastikan Honor PPPK Paruh Waktu Aman Tahun Ini (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas -Pembayaran honor bagi PPPK Paruh Waktu di jajaran Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Pemkab Palas) tahun ini dipastikan tidak ada masalah atau tetap dibayarkan.
Karena sejak APBD 2026 disahkan honor PPPK Paruh Waktu telah dialokasika selama 10 bulan atau hingga Oktober 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Padanglawas Panguhum Nasution, mengatakan, untuk honor PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2026 tidak ada persoalan meskipun daerah dipaksa untuk terus melakukan efisiensi anggaran.
" Sudah ditampung dalam APBD selama 10 bulan, nanti kita lihat lagi dalam perubahan APBD, bagaimana kondisi dan kemampuan APBD," kata Panguhum Nasution Rabu (8/4/2026).
Panguhum Nasution menjelaskan, dalam postur APBD Padanglawas, honor PPPK Paruh Waktu tidak ditampung dalam belanja pegawai seperti halnya ASN dan PPPK. Akan tetapi honor PPPK Paruh Waktu dimasukkan dalam belanja barang dan jasa.
Ketika disinggung tentang pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( UU HKPD).
Panguhum menegaskan belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
Apalagi UU itu mulai diterapkan paling lama 2027.
" Belum.tahu, itu kita lihat nantilah bagaimana kondisi APBD," sebutnya.
Panguhum mengakui kondisi ini menjadi dilema dan tantangan berat bagi pemerintah daerah." Kembali ke PAD kita bagaimana memaksimalkannya, saya kira ini salah satu solusinya," tegas Panguhum.
Sementara informasi diperoleh dari di Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, jumlah total honor PPK Paruh Waktu yang ditampung dalam belanja barang dan jasa mencapai Rp 16,5 miliar setahun.
" Setelah dihitung dari masing masing OPD anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tahun 2026 mencapai Rp, 16,5 miliar," kata seorang pejabat BPPKAD.
(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi