Pengamat Minta Hakim Objektif, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup

Pengamat Minta Hakim Objektif, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup
Pengamat Minta Hakim Objektif, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Persidangan yang sedang berlangsung dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Medan mengungkapkan keterangan mantan Menhub RI periode 2019-2024, pada persidangan yang dihadirinya secara virtual pada tanggal 01 April 2026 telah cukup memberikan keterangannya secara jelas.

Pada keterangannya kepada Majelis Hakim Medan, Budi Karya dengan tegas membantah keterangan yang disampaikan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan yang mengklaim pengumpulan dana terkait kepentingan Pilpres bersumber dari perintahnya, serta membantah pernyataan Majelis Hakim terkait keterangan Harno Trimadi (Eks Direktur Prasarana Kereta Api Kemenhub) yang disampaikan bahwa ada penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengatakan bahwa hakim untuk objektif dalam menangani perkara tersebut.

"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," kata Adib kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Adib menegaskan seorang hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan sesuai fakta. Apalagi, dalam persidangan tersebut di salah satu terdakwa menyebut ada aliran dana untuk kepentingan Pilpres dan pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, hakim harus melihat fakta secara luas.

“Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik," kata Adib.

Menurutnya keterangan Budi Karya sudah cukup jelas memberikan kesaksiannya, disamping itu Budi Karya bukanlah saksi kunci pada persidangan tersebut, menurutnya Majelis Hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi